Categories: Ketapang

UMK Ketapang Tahun 2022 Naik 15 Ribu

UMK Ketapang Tahun 2022 Naik 15 Ribu

KalbarOnline, Ketapang – Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja, pakar dan pengusaha menggelar rapat pleno soal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022, Kamis (25/11/2021).

Berdasarkan hasil rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) itu besaran UMK Ketapang pada tahun 2022 naik sebesar 0,6 persen atau Rp15.929 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp2.876.252,79.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Ketapang Dersi menyebut kalau penetapan UMK mengacu pada PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Meski kenaikannya tak signifikan, menurutnya UMK Ketapang masih menjadi UMK tertinggi di Kalimantan Barat.

“Rata-rata kenaikan UMK di Kalbar tahun ini sekitar 0,6 persen. UMK Ketapang masih paling tinggi jika dibandingkan kabupaten/kota di Kalimantan Barat,” kata Dersi kapada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Dersi menjelaskan, upah sebesar Rp2.876.252 itu hanya diperuntukkan bagi pekerja di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja yang masa keejanya telah lebih dari satu tahun tidak berpatokan pada nilai UMK tersebut.

“Ini untuk pekerja yang baru masuk, kalau untuk pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, misalnya di sektor kebun, UMSK kan masih ada dulu, lebih besar dari ini, itu tidak boleh berlaku surut untuk yang bekerja di atas satu tahun,” jelasnya.

Dersi juga mengatakan kakau ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

“Sekurang-kurangnya dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi,” tandasnya. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Ketua POPTI Kalbar Jadi Pembicara Nasional Hari Talasemia Sedunia 2024

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Perhimpunan Orangtua Penderita Talasemia Indonesia (POPTI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Windy…

3 hours ago

Hanura Berpeluang Usung Dokter Akbar Rahmad Putra di Pilwako Pontianak 2024

KalbarOnline.com - Ketua DPC Hanura Kota Pontianak, Damri menyebut figur muda bakal calon Wali Kota…

4 hours ago

Bawaslu Pontianak buka Perekrutan Panwascam Pendaftar Baru

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka pembentukan panitia pengawas pemilu (paswascam) kecamatan dalam pemilihan umum (pemilu)…

7 hours ago

300 Pelajar SMP Pontianak Ikuti Tes Bakat Calon Atlet Panjat Tebing dari Kemenpora

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 300 pelajar SMP di Kota Pontianak mengikuti Tes Identifikasi Bakat Calon…

7 hours ago

Budi Daya Lele Dalam Ember Jadi Solusi Keterbatasan Lahan

KalbarOnline, Pontianak - Warga Gang Kuini, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat berhasil membudidayakan…

7 hours ago

Ungguli DKI Jakarta, Pemprov Kalbar Raih 98 Poin pada Penilaian MCP Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mencetak 98 poin pada penilaian…

8 hours ago