Categories: Ketapang

Bobol Rumah Kosong, Seorang Pemuda Diamankan Anggota Polsek Benua Kayong

Bobol Rumah Kosong, Seorang Pemuda Diamankan Anggota Polsek Benua Kayong

KalbarOnline, Ketapang – Seorang warga Ketapang dibekuk polisi lantaran mencuri di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Pria berinisial MA (20) itu berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Benua Kayong, pada Jumat, 29 Oktober 2021.

MA merupakan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Penangkapan terhadap MA berdasarkan laporan warga bernama Sri (46) yang merupakan korban. Atas laporan itu, pemuda itu langsung diburu aparat kepolisian dan berhasil ditangkap di rumahnya.

Penangkapan pelaku dilakukan dari hasil olah TKP dan penyelidikan di lapangan, di mana petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka akan menjual barang hasil curiannya. Anggota Unit Reskrim Polsek Benua Kayong pun berhasil mengetahui rumah tersangka dan dilakukan upaya hukum dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kapolsek Benua Kayong IPTU Jumadi Hutabarat mengungkapkan, dari tangan tersangka, beberapa barang bukti berupa satu buah cincin emas, satu buah gulungan karpet dan satu buah tas laptop diamankan polisi.

“Barang bukti tersebut disita dari tangan pelaku MA yang belum sempat dijual oleh pelaku,” katanya.

Menurut Kapolsek, dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus atas laporan korban, di mana dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga 15 juta rupiah.

“Pencurian dilakukan pada Kamis, 21 Oktober sekira pukul 12.00 WIB, saat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong. Di mana menurut keterangan tersangka saat kita periksa, sebelum beraksi, tersangka sudah mengamati dulu tempat dan wilayah yang akan dijadikan target. Saat dirasakan keadaan sudah aman, selanjutnya tersangka masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara merusak kunci pintu dan langsung mengambil barang barang milik korban,” kata Jumadi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ketapang.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

12 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

12 hours ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

12 hours ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

12 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

12 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

13 hours ago