Categories: HeadlinesPontianak

Kantor Pinjol di Pontianak yang Digerebek Polisi Operasikan 14 Aplikasi Ilegal

Kantor Pinjol di Pontianak yang Digerebek Polisi Operasikan 14 Aplikasi Ilegal

KalbarOnline, Pontianak – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, kantor perusahaan pinjaman online yang digerebek pihaknya itu menjalankan 14 aplikasi. Ironisnya, dari 14 aplikasi yang dioperasikan itu, tak ada satupun yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan alias ilegal.

“Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman online itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di OJK,” kata Luthfie melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Untuk itu Luthfie mengingatkan kepada masyarakat agar tak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Polda Kalbar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak, 14 Orang Diamankan

“Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya,” katanya.

Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak

Diberitakan sebelumnya, Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menggerebek kantor perusahaan pinjaman online yang berlokasi di Jalan Veteran, Kota Pontianak, Jumat, 15 Oktober 2021. Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Kata Luthfie, dari penggerebekan di kantor fintech ilegal itu, sebanyak 14 orang diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Kantor Pinjol di Pontianak yang Digerebek Polisi Punya Ribuan Nasabah, Perputaran Uang Tembus Rp3 Miliar

“Polda Kalimantan Barat bertindak cepat merespon keserahan masyarakat terhadap maraknya praktik Pinjaman Online (Pinjol) yang dijalankan fintech ilegal,” katanya.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, penggerebekan perusahaan pinjaman online ini bermula dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Tips Aman Mengajukan Pinjaman Online Saat Pandemi Corona

“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat,” katanya.

Saat penggerebekan, pihaknya mendapati para karyawan tengah melakukan perkerjaanya.

Baca Juga: Bahaya Pinjaman Online Ilegal, Awas Jangan Sampai Tergiur

“Total ada 14 pegawai yang kami amankan. Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Descoll),” katanya.

Dalam penggerebekan itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, sembilan unit CPU komputer, tujuh buah sim card, tiga buah modem, dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

13 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

13 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

14 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

16 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

23 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

1 day ago