Categories: Ketapang

Pindah Domisili Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Pindah Domisili Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

KalbarOnline, Ketapang – Penduduk Indonesia yang ingin pindah domisili, kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari Ketua Rukun Tetangga atau Rukun Warga (RT/RW).

Masyarakat hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai syaratnya. Aturan baru ini diklaim lebih mempersingkat birokrasi masyarakat dalam mengurusi kepindahan mereka.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang Mansen mengatakan kalau peraturan baru itu tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018. Perpres tersebut diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.

“Masyarakat kalau ngurus surat pindah ke kecamatan atau kabupaten tidak perlu pengantar RT/RW, itu sesuai dengan peraturan presiden yang mengatur seperti itu,” ujar Mansen pada acara sosialisasi pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan, di Hotel Nevada, Kamis (23/9/2021) pagi.

Menurut Mansen, aturan tersebut dibuat guna mempermudah masyarakat dalam urusan dokumen kependudukan tanpa disulitkan dengan birokasi yang rumit.

“Kemudahan itu sangat dirasakan masyarakat, pelayanan kita tidak berbelit-belit, terintegrasi. Kalau dulu (satu pelayanan) hanya dapat satu dokumen, sekarang bisa dapat tiga, misalnya waktu buat akte kematian, dia bisa dapat KTP dan Kartu Keluarga,” ucapnya.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ketapang Donatus Franseda yang turut hadir pada acara tersebut, mendorong Disdukcapil untuk terus membuat inovasi dan terobosan dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

“Cakupan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Disdukcapil, ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan, selain sosialiasi dan menyampaikan ketentuan aturan pelaksanaan dan sebagainya, perlu juga melakukan langkah-langkah memotivasi terutama kepada perpanjangan tangan pemerintah di lapangan yaitu camat, kades dan lurah dan juga tokoh masyarakat,” ujarnya.

Franseda manambahkan kalau hal ini diharapkan dapat memberikan Informasi kependudukan, kepada masyarakat dan jajaran yang lebih bawah.

“Ini yang kami harapkan pada kesempatan ini,” tandasnya.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Soedarso Pontianak Bersiap Terapkan KRIS, Layanan Baru Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Indonesia akan memulai kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh…

3 hours ago

Pedomani Amanat Pangdam XII, Dandim Putussibau Beri Arahan Jamdan ke Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Nasli  memberikan jam komandan (jamdan) kepada prajurit maupun…

8 hours ago

Program Krisan dan Gertam Cabai TP PKK Kalbar Sabet Penghargaan Tingkat Nasional

KalbarOnline, Surakarta - TP PKK Provinsi Kalimantan Barat berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional, di…

8 hours ago

Sutarmidji Kantongi Rekomendasi PAN Untuk Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima rekomendasi resmi dari Partai Amanat Nasional…

10 hours ago

Peduli Dunia Pendidikan, Iriana Jokowi Beri Penghargaan ke Jubaidah

KalbarOnline, Solo - Jubaidah, seorang ibu rumah tangga di Kalbar yang menghabiskan sebagian waktunya untuk…

11 hours ago

Obat Anti Hipertensi Harus Tetap Diminum Seumur Hidup

KalbarOnline, Pontianak – Hari Hipertensi Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Mei setiap tahunnya. Hari ini…

14 hours ago