Categories: HeadlinesKetapang

Double Date Anti Mainstream, Dua Pasang Kekasih di Ketapang Ditangkap Polisi Ketahuan Ngutil di Alfamart

Double Date Anti Mainstream, Dua Pasang Kekasih di Ketapang Ditangkap Polisi Ketahuan Ngutil di Alfamart

KalbarOnline, Ketapang – Bukannya double date (kencan ganda) dengan melakukan hal lazim dilakukan pada umumnya seperti ke kafe atau tempat keramaian lainnya, AL (43), RA (35), YUN (42), dan HEN (43), dua pasangan kekasih yang tengah dimabuk asmara ini melakukan kencan ganda “anti mainstream”. Keempatnya nekat mengutil alias mencuri barang di Alfamart di Kabupaten Ketapang, hingga harus berurusan dengan Polisi.

Mereka diamankan anggota Reskrim Polres Ketapang karena diduga melakukan pencurian sejumlah barang di Alfamart yang berada di Jalan AR Hakim Kelurahan Banjar, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang dan Alfamart di Kecamatan Kendawangan, Selasa 14 September 2021. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya.

Penangkapan para pelaku bermula dari laporan kejadian pencurian di Alfamart di Jalan AR Hakim Kelurahan Banjar, Kecamatan Benua Kayong pada Senin, 13 September 2021 sekira pukul 17.00 wib. Di mana aksi para pelaku terekam CCTV mengutil barang.

Sehari kemudian yakni pada Selasa, 14 September 2021 seorang laki-laki yang terekam CCTV Alfamart Kendawangan diamankan Polisi. Di mana, pelaku mirip dengan laki-laki yang yang terekam CCTV.

Dari penangkapan pelaku tersebut, Anggota Reskrim Polres Ketapang melakukan langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya. Sehingga total pelaku yang diamankan sebanyak empat orang yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.

Para pelaku sendiri, kata Kasat, bukan merupakan warga Kabupaten Ketapang. Di mana, AL merupakan warga Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Sedangkan, RA, YUN, dan HEN merupakan warga Kota Pontianak.

Keempat pelaku dan barang bukti hasil curian saat ini sudah diamankan di Mapolres Ketapang.

“Para pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Kasat.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Windy: GOR Terpadu Ayani Pontianak Jadi Bukti Keberhasilan Kerja Keras dan Kolaborasi Banyak Pihak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

6 hours ago

GOR Terpadu Ayani Pontianak Rampung, Harisson: Kalbar Siap Jadi Tuan Rumah Event Olahraga Nasional dan Internasional

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

6 hours ago

Sutarmidji Terharu, Akhirnya GOR Terpadu Ayani Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018 - 2023, Sutarmidji merasa terharu bahwa…

6 hours ago

GOR Terpadu Ayani Rampung Dikawal TNI-Polri, Kapolda: Berani “Utak-atik” Berarti Siap Berhadapan dengan Kami!

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pol Pipit Rismanto turut menghadiri peresmian Gelanggang…

6 hours ago

Salat Id Berjemaah bersama Warga, Ani Sofian Ajak Maknai Kisah Nabi Ibrahim

KalbarOnline, Pontianak – Hari Raya Idul Adha merupakan momentum yang tepat untuk memaknai arti pengorbanan.…

7 hours ago

1.005 Warga Binaan Rutan Pontianak Dapat Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Rutan Kelas II Pontianak menggelar sholat Idul Adha 1445 Hijriah hingga menyembelih…

8 hours ago