Categories: HeadlinesKetapang

Double Date Anti Mainstream, Dua Pasang Kekasih di Ketapang Ditangkap Polisi Ketahuan Ngutil di Alfamart

Double Date Anti Mainstream, Dua Pasang Kekasih di Ketapang Ditangkap Polisi Ketahuan Ngutil di Alfamart

KalbarOnline, Ketapang – Bukannya double date (kencan ganda) dengan melakukan hal lazim dilakukan pada umumnya seperti ke kafe atau tempat keramaian lainnya, AL (43), RA (35), YUN (42), dan HEN (43), dua pasangan kekasih yang tengah dimabuk asmara ini melakukan kencan ganda “anti mainstream”. Keempatnya nekat mengutil alias mencuri barang di Alfamart di Kabupaten Ketapang, hingga harus berurusan dengan Polisi.

Mereka diamankan anggota Reskrim Polres Ketapang karena diduga melakukan pencurian sejumlah barang di Alfamart yang berada di Jalan AR Hakim Kelurahan Banjar, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang dan Alfamart di Kecamatan Kendawangan, Selasa 14 September 2021. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya.

Penangkapan para pelaku bermula dari laporan kejadian pencurian di Alfamart di Jalan AR Hakim Kelurahan Banjar, Kecamatan Benua Kayong pada Senin, 13 September 2021 sekira pukul 17.00 wib. Di mana aksi para pelaku terekam CCTV mengutil barang.

Sehari kemudian yakni pada Selasa, 14 September 2021 seorang laki-laki yang terekam CCTV Alfamart Kendawangan diamankan Polisi. Di mana, pelaku mirip dengan laki-laki yang yang terekam CCTV.

Dari penangkapan pelaku tersebut, Anggota Reskrim Polres Ketapang melakukan langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya. Sehingga total pelaku yang diamankan sebanyak empat orang yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.

Para pelaku sendiri, kata Kasat, bukan merupakan warga Kabupaten Ketapang. Di mana, AL merupakan warga Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Sedangkan, RA, YUN, dan HEN merupakan warga Kota Pontianak.

Keempat pelaku dan barang bukti hasil curian saat ini sudah diamankan di Mapolres Ketapang.

“Para pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Kasat.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

9 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

9 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

14 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

15 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

15 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

19 hours ago