Categories: HeadlinesKetapang

Polisi Ringkus 10 Pelaku PETI di Kecamatan MHS Ketapang

Polisi Ringkus 10 Pelaku PETI di Kecamatan MHS Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Jajaran Polres Ketapang kembali meringkus sepuluh orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Mereka dibekuk saat beraktivitas di lokasi PETI kawasan KM 26 Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS).

Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 September 2021 sekitar pukul 11.30 WIB. 10 pelaku tersebut masing-masing berinisial FEL (21), JEF (35), OK (26), RUS (33), SUP (36) BUR (26), US (40), HA (22), OL (37) dan DAR (42). Enam di antaranya berasal dari Kabupaten Bengkayang dan empat lainnya merupakan warga lokal.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal. Tak perlu waktu lama, pihaknya pun langsung melakukan pengecekan di lokasi tersebut.

“Saat petugas melakukan pengecekan izin usaha kegiatan penambangan tersbebut, penanggung jawab yakni Maji tak bisa menunjukan dokumen apapun. Petugas kemudian melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku dan barang bukti,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Ketapang, Selasa, 14 September 2021.

AKBP Yani Permana menyebutkan, saat ini pelaku berserta barang bukti satu unit excavator, mesin dompeng dan alat kelengkapan lainnya telah diamankan di Mapolres Ketapang. Para pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Para pelaku ini terancam pidana kurungan penjara maksimal lima tahun,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai hanya pekerja lapangan yang dilakukan penangkapan, Kapolres pun menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus PETI di Ketapang.

Ia juga mengatakan kalau penanganan PETI tak hanya bertumpu pada Kepolisian namun harus melibatkan banyak pihak karena erat kaitannya dengan masalah sosial.

“Permasalahan ini harus melibatkan semua komponen yang ada di wilayah Ketapang, stakeholder dari pihak pemerintah maupun dari masyarakat sendiri,” tandasnya. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

15 mins ago

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

3 hours ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

3 hours ago

Menyusuri Sejarah di Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…

3 hours ago

Istana Kadriah, Pontianak: Menguak Sejarah dan Budaya Kesultanan Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…

3 hours ago

KPU Perkenalkan “PAWAN”, Maskot Pilkada Ketapang 2024

KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…

4 hours ago