Categories: Melawi

PN Sintang dan Pemkab Melawi Jalin MoU Pelayanan Administrasi Pengadilan

PN Sintang dan Pemkab Melawi Jalin MoU Pelayanan Administrasi Pengadilan

KalbarOnline, Melawi – Untuk mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Melawi dan Pengadilan Negeri Sintang menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang pelayanan administrasi pengadilan.

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Johanis Dairo Malo, di Convention Hall Kantor Bupati Melawi, Rabu, 1 September 2021.

Ketua Pengadilan Negeri Sintang Johanis Dairo Malo mengatakan, penandatangan MoU tersebut menjadi komitmen bersama antara kedua pihak untuk membangun pelayanan pada masyarakat Melawi agar bisa dilaksanakan lebih cepat karena kecepatan pelayanan saat ini menjadi tuntutan dalam pemberian pelayanan publik.

Menurut Johanis, dengan adanya nota kesepahaman ini juga ditargetkan pada percepatan pelayanan yang langsung menyentuh pada masyarakat. Untuk kedepannya, Pengadilan Negeri Sintang akan turun langsung ke Kabupaten Melawi untuk memberikan pelayanan di bidang administrasi pengadilan.

“Kalau dulu kan warga Melawi yang harus ke Sintang bila berurusan dengan Pengadilan Negeri. Konsekuensi dengan ada pemekaran, Bupati tentu menginginkan adanya pelayanan bagi warganya. MoU ini menjadi dasar kami Pengadilan Negeri Sintang untuk turun bersidang di Melawi, sehingga masyarakat tak perlu capek-capek datang ke Sintang,” jelasnya.

Di tahap awal ini, kata Johanis, selain nota kesepahaman ada perjanjian kerjasama, seperti yang sudah dimulai dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ia pun berharap kesepahaman antara Pengadilan Negeri Sintang dan Pemkab Melawi menjadi pintu masuk kerjasama dengan instansi lainnya.

Sementara Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa berharap melalui kesepakatan tersebut dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan identitas hukum yang berkaitan dengan pembuatan akta kelahiran, akta nikah maupun akta cerai.

“Masih banyaknya masyarakat kita yang masih belum memiliki akta kelahiran yang mengakibatkan sulitnya anak mendaftar sekolah karena terbentur adminitrasi. Dengan adanya pelayanan terpadu ini nantinya sangat besar manfaatnya terutama bagi masyarakat yang kurang mampu, salah satunya memudahkan dalam proses adminitrasi pendidikan,” ungkapnya.

Bupati berharap sinergitas yang baik terus terjalin antara Pemerintah Daerah dengan Pengadilan Negeri Sintang untuk saling mendukung dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya dalam bidang pelayan administrasi.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

14 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

17 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

18 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

18 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

18 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

19 hours ago