Categories: HeadlinesKetapang

Dewan Prihatin Tukin Nakes di Ketapang Belum Dibayarkan Delapan Bulan

Dewan Prihatin Tukin Nakes di Ketapang Belum Dibayarkan Delapan Bulan

KalbarOnline, Ketapang – Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Abdul Aen meninjau langsung RSUD Agoesdjam Ketapang. Hal itu ia lakukan lantaran mendengar adanya aksi mogok kerja pada poli dokter spesialis di RSUD Agoesdjam Ketapang, Senin (23/8/2021).

Abdul Aen mengungkapkan keprihatinannya dengan adanya aksi mogok kerja para dokter akibat belum dibayarkannya tunjangan kinerja (Tukin) para dokter hingga delapan bulan.

“Makanya selaku Anggota DPRD Ketapang kami prihatin kenapa ini terjadi. Tapi selaku manusia saya memaklumi hal ini terjadi dikarenakan hak mereka para Nakes (tenaga kesehatan-red) terabaikan,” katanya.

“Bukan cuma satu atau dua bulan tapi hingga delapan bulan mereka tidak terima Tukin. Maka saya datang mengajak rapat duduk satu meja cari muara permasalahannya,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan, dalam rapat yang diselenggarakan ini diketahuilah apa kendala sehingga Tukin ini belum dibayarkan.

“Alhamdulillah pada rapat ini sudah ketemu, kendalanya pada Perbub Ketapanh nomor 53. Dalam Perbub ini tidak memperbolehkan pegawai pada instansi yang mengelola dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan tunjangan penambahan penghasilan (TPP),” jelasnya.

“Maka nanti di DPRD kita akan bahas bersama minta Perbub ini direvisi lebih cepat lebih baik. Jadi kendala Tukin belum dibayarkan bukan di RSUD Agoesdjam atau di puskesmas-puskesmas tapi pada Perbub Bupati tersebut,” sambungnya.

Ia menegaskan harusnya rumah sakit diprioritaskan karena garda terdepan melayani masyarakat yang sakit. Pemkab juga harus bertanggungjawab terhadap semua permasalahan di RSUD Agoesdjam karena ini rumah sakit Pemerintah Daerah.

“Insya Allah kalau revisi Perbub dapat disetujui Bupati maka persoalan akan selesai. Saya sepulang ini akan menghadap Ketua DPRD Ketapang minta agar pihak-pihak terkait dipanggil. Kemudian duduk semeja untuk merevisi Perbub Ketapang nomor 53 ayat 16 huruf L terkait masalah Tukin ini,” tuturnya.

“Tukin mereka tidak dibayarkan karena muara persoalannya adanya Perbub nomor 53 ini. Padahal Keputusan Menteri Dalam Negeri bahwa Tukin dibayarkan untuk ASN (aparatur sipil negara-red),” tutupnya. (Adi LC)

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

2 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

2 hours ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

2 hours ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

2 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

2 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

3 hours ago