Gubernur Kalbar Imbau Warga Tionghoa Sembahyang Kubur di Rumah

Gubernur Kalbar Imbau Warga Tionghoa Sembahyang Kubur di Rumah

KalbarOnline, PontianakGubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menginstruksikan seluruh Bupati dan Wali Kota serta seluruh pengurus agama Konghucu di provinsi itu untuk melarang pelaksanaan kegiatan sembahyang kubur atau ritual keagamaan lainnya di tempat terbuka.

Hal itu dituangkan Midji dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalbar Nomor: 2619/Kesra/Tahun 2021 tentang imbauan untuk tidak melaksanakan sembahyang kubur dan ritual keagamaan di tempat terbuka tahun 2021.

Kebijakan itu diambil demi menjaga kesehatan masyarakat Kalimantan Barat. Juga memperhatikan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Indonesia termasuk Kalimantan Barat, ditambah lagi dengan adanya varian baru virus Covid-19. Sehingga semua kegiatan yang bepotensi menimbulkan kerumunan harus ditiadakan.

Dalam Surat Edaran itu Midji mengimbau masyarakat yang hendak melaksanakan sembahyang kubur musim gugur/Chiu Cie/Cit Gwee yang berlangsung sejak tanggal 8 hingga 22 Agustus 2021 untuk tidak dilaksanakan di lokasi pemakaman, karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.

“Sembahyang untuk mendoakan keluarga yang sudah meninggal agar dilaksanakan dari rumah saja, dan mengimbau keluarga yang berada di luar Kalimantan Barat untuk tidak pulang. Semoga sembahyang kubur musim semi yang akan datang kondisi pandemi semakin baik dan semua bisa beribadah dengan baik,” tulis Midji di poin kedua.

Dalam SE itu, Midji juga meminta Yayasan Bhakti Suci dan semua yayasan marga yang tergabung atau tidak dalam Bhakti Suci untuk menindaklanjuti imbauan itu.

Di poin empat, Midji menginstruksikan kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, serta pihak yang terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan surat edaran itu untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggungjawab serta mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat desa dan RT.

Surat tertanggal 30 Juli 2021 itu ditandantangani langsung oleh Gubernur Sutarmidji yang ditembuskan kepada Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Kapolda Kalbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Barat.

Seperti diketahui, dua kali dalam setahun warga Tionghoa melaksanakan tradisi sembahyang kubur atau sembahyang leluhur.

Sembahyang kubur yang pertama dilakukan selama 15 hari sebelum Festival Qingming yang tahun ini jatuh pada 4 April 2021.

Sedangkan sembahyang kubur yang kedua dilakukan pada bulan ke-7 (yang biasa disebut dengan Bulan Hantu) dilakukan pada tanggal 1 sampai 15 kalender Tionghoa di bulan tersebut. Di mana pada tahun ini, ritual sembahyang kubur yang kedua jatuh pada tanggal 8 Agustus hingga 22 Agustus 2021.

boskalbaronline

Leave a Comment
Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

7 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

12 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

13 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

13 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

13 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

13 hours ago