Gubernur Kalbar Imbau Warga Tionghoa Sembahyang Kubur di Rumah

Gubernur Kalbar Imbau Warga Tionghoa Sembahyang Kubur di Rumah

KalbarOnline, PontianakGubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menginstruksikan seluruh Bupati dan Wali Kota serta seluruh pengurus agama Konghucu di provinsi itu untuk melarang pelaksanaan kegiatan sembahyang kubur atau ritual keagamaan lainnya di tempat terbuka.

Hal itu dituangkan Midji dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalbar Nomor: 2619/Kesra/Tahun 2021 tentang imbauan untuk tidak melaksanakan sembahyang kubur dan ritual keagamaan di tempat terbuka tahun 2021.

Kebijakan itu diambil demi menjaga kesehatan masyarakat Kalimantan Barat. Juga memperhatikan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Indonesia termasuk Kalimantan Barat, ditambah lagi dengan adanya varian baru virus Covid-19. Sehingga semua kegiatan yang bepotensi menimbulkan kerumunan harus ditiadakan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kalbar Online (@kalbaronline)

Dalam Surat Edaran itu Midji mengimbau masyarakat yang hendak melaksanakan sembahyang kubur musim gugur/Chiu Cie/Cit Gwee yang berlangsung sejak tanggal 8 hingga 22 Agustus 2021 untuk tidak dilaksanakan di lokasi pemakaman, karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.

Baca Juga :  HNW Tolak Penghapusan Santunan Korban Meninggal Akibat Covid

“Sembahyang untuk mendoakan keluarga yang sudah meninggal agar dilaksanakan dari rumah saja, dan mengimbau keluarga yang berada di luar Kalimantan Barat untuk tidak pulang. Semoga sembahyang kubur musim semi yang akan datang kondisi pandemi semakin baik dan semua bisa beribadah dengan baik,” tulis Midji di poin kedua.

Dalam SE itu, Midji juga meminta Yayasan Bhakti Suci dan semua yayasan marga yang tergabung atau tidak dalam Bhakti Suci untuk menindaklanjuti imbauan itu.

Di poin empat, Midji menginstruksikan kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, serta pihak yang terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan surat edaran itu untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggungjawab serta mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat desa dan RT.

Baca Juga :  Wagub Ria Norsam Terima Audiensi PARFI Kalbar

Surat tertanggal 30 Juli 2021 itu ditandantangani langsung oleh Gubernur Sutarmidji yang ditembuskan kepada Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Kapolda Kalbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Barat.

Seperti diketahui, dua kali dalam setahun warga Tionghoa melaksanakan tradisi sembahyang kubur atau sembahyang leluhur.

Sembahyang kubur yang pertama dilakukan selama 15 hari sebelum Festival Qingming yang tahun ini jatuh pada 4 April 2021.

Sedangkan sembahyang kubur yang kedua dilakukan pada bulan ke-7 (yang biasa disebut dengan Bulan Hantu) dilakukan pada tanggal 1 sampai 15 kalender Tionghoa di bulan tersebut. Di mana pada tahun ini, ritual sembahyang kubur yang kedua jatuh pada tanggal 8 Agustus hingga 22 Agustus 2021.

Comment