Categories: Ketapang

Dinas PMPD Ketapang Terima Tiga Aduan Pelanggaran Pilkades

Dinas PMPD Ketapang Terima Tiga Aduan Pelanggaran Pilkades

KalbarOnline, Ketapang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Ketapang telah menerima tiga pengaduan terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Senin (19/7/2021).

Jumlah tersebut terakumulasi selama tiga hari, setelah hajatan demokrasi tingkat desa tersebut digelar serentak pada Kamis (15/7/2021) lalu.

Tiga pengaduan yang mengajukan keberatan berasal dari Desa Laman Satong dan Kuala Tolak di Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) dan Desa Manis Mata di Kecamatan Manis Mata yang secara tertulis, laporanya telah diterima oleh pihak Dinas PMPD Kabupaten Ketapang.

“Batas penerimaan laporan keberatan berakhir hari ini, (Senin -red). Pada hari yang terakhir ini ada pengaduan keberatan dari dua orang calon Kades Manis Mata yang terakhir diserahkan ke kita,” kata Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas PMPD Ketapang, Remanus Romawi saat ditemui Kalbaronline, Senin (19/7/2021).

Namun hingga kini, pihak Dinas PMPD sendiri belum menyampaikan secara detail, substansi laporan yang telah diterima. Sebab, pihak Panitia Pilkades tingkat Kabupaten melalui tim penyelesaian sengketa masih akan melakukan kajian.

“Pengaduan yang diterima akan kita teliti duku. Untuk hasil dari penyelesaian ini setelah 14 hari kedepan,” ujarnya.

Remanus Romawi menyebut kalau terkait Pilkades baik tata cara maupun pengaduan keberatan dalam hal pelaksanaan Pilkades telah diatur dalam Undang-undang Desa dan Peraturan Bupati Ketapang nomor 10 tahun 2021.

“Terkait keberatan Pilkades kita akan meminta informasi dari panitia, BPD, dan unsur dari kecamatan. Dari tiga unsur inilah nanti jadi pertimbangan dari Kabupaten untuk memutuskan terpenuhi tidaknya terhadap tuntutan mereka ini,” ungkapnya.

Romanus Romawi juga meminta kepada Calon Kades yang telah terpilih, untuk tidak terlalu bereuforia merayakan kemenangan. Mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dimana semua pihak harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kepada pemenang jangan juga mengadakan pesta atau mengumpulkan masa, ini masih pandemi. Selian itu, kita juga harus menghargai pihak lain,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

21 mins ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

1 hour ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

1 hour ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

1 hour ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

1 hour ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

1 hour ago