Categories: HeadlinesPontianak

Sultan Pontianak Pastikan Tetap Gelar Shalat Ied Berjamaah di Masjid Jami

Sultan Pontianak Pastikan Tetap Gelar Shalat Ied Berjamaah di Masjid Jami

Tanggapi SE Gubernur soal Shalat Idul Adha

KalbarOnline, Pontianak – Sultan IX Kesultanan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie turut mengomentari mengenai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat yang meniadakan shalat Idul Adha berjamaah di masjid/mushala atau lapangan untuk daerah yang saat ini dalam status zona merah dan oranye.

Menurutnya persoalan itu itu kembali kepada hak pengurus masing-masing masjid.

“Yang mau tutup silakan, dan yang mau buka pun silahkan,” ucap Sultan Melvin saat dihubungi KalbarOnline, Jumat, 16 Juli 2021.

Menurut dia, di masa-masa saat ini pemerintah seharusnya mengimbau masyarakat untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan terutama untuk urusan ibadah.

“Insya Allah kalau kita dekat sama Tuhan, penyakit apapun pasti kabur,” tegasnya.

Sultan pun memastikan bahwa shalat Ied berjamaah di Masjid Jami Sultan Syarif Abdurrahman akan tetap dilakukan seperti biasanya. Tidak ada pembatasan Jemaah maupun pengaturan jarak shaf. Namun tetap memperhatikan protokol Kesehatan Covid-19.

“Silakan kepada masyarakat yang ingin shalat Ied di Masjid Jami, tapi tetap taat protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pengurus Masjid Jami,” tegasnya.

Sejatinya, Sultan secara tegas mendukung semua program pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19

“Namun jangan sampai hanya karena kita terlalu fokus dengan hal ini, kita meninggalkan ibadah dan jauh dari Tuhan,” tutupnya.

Pemprov Kalbar tiadakan shalat Ied di Masjid atau lapangan terbuka

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meniadakan shalat Idul Adha di masjid/mushala atau di lapangan terbuka. Ketentuan itu diberlakukan untuk daerah yang berada pada zona merah dan zona oranye berdasarkan zona risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 450/2475/KESRA-B tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam  takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban tahun 1442 Hijriah di luar wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. SE itu ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.

Page: 1 2

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

8 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

8 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

8 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

11 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

17 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

19 hours ago