Polisi Baru Tetapkan Tiga Tersangka Pembakaran Kantor PT Arrtu Ketapang

Polisi Baru Tetapkan Tiga Tersangka Pembakaran Kantor PT Arrtu Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Menyusul adanya pembakaran dan pengerusakan bangunan Kantor PT Arrtu di Desa Kemuning oleh sekelompok oknum warga, Polres Ketapang langsung bergerak cepat. Salah satunya melakukan koordinasi bersama Forkopimcam, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh adat dari Kecamatan Tumbang Titi.

“Benar kita langsung melakukan koordinasi bersama forkopimcam tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh adat di Kecamatan Tumbang Titi dengan hasil koordinasi bahwa Polres Ketapang mendapatkan dukungan dan legitimasi penuh dari forkopimcam dan tokoh masyarakat Kecamatan Tumbang Titi untuk melakukan penegakkan hukum terhadap para pelaku pengerusakan dan pembakaran Kantor PT Arrtu,” ujar Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim, AKP Primastya.

Baca Juga :  137 Peserta Berlaga di Kejuaraan Menyumpit Dandim Cup 2019

Ia menambahkan setelah dilakukan olah TKP, mengambil keterangan saksi serta alat bukti kejadian, Polres Ketapang sampai saat ini menetapkan tiga orang tersangka pelaku pengerusakan dan pembakaran Kantor PT Arrtu yakni MK warga Dusun Mambok dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, AS warga Dusun Mambok dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun dan HR warga Dusun Mambok dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Desa Tenggarang Buka Posko Bantuan Bencana Banjir

Pihaknya mengimbau bagi warga yang terlibat dalam kasus pengerusakan dan pembakaran Kantor PT Arrtu untuk segera menyerahkan diri ke Polres Ketapang.

“Apabila tidak mengindahkan, maka akan dilakukan upaya paksa,” tegasnya.

Comment