Sutarmidji Instruksikan Pontianak dan Singkawang Batasi Operasional Mall
KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menginstruksikan Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kota Singkawang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat dengan melakukan pembatasan jam operasional mall sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Hal ini mengingat Kota Pontianak dan Kota Singkawang yang masih dalam zona merah atau zona risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Instruksi ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Selain itu juga melihat berdasarkan transmisi komunitas. Di mana tingkat keterkendalian Covid-19 di Kota Pontianak dan Singkawang itu berada pada level 4 atau zona risiko merah. Sementara untuk Kalbar secara umum berada pada level 3.
“Untuk Kota Pontianak dan Kota Singkawang wajib melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat antara lain dengan melakukan pembatasan jam operasional mall sampai dengan pukul 17.00 WIB,” tulis Midji dalam surat itu.
Sementara untuk seluruh kabupaten/kota lainnya juga diminta untuk melaksanakan PPKM secara ketat.
Instruksi ini dituangkan Midji melalui Surat Instruksi nomor: 445/6181/Dinkes-Yankes.C tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tertanggal 6 Juli 2021 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat.
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…
KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…
KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…
Leave a Comment