Sutarmidji Instruksikan Pontianak dan Singkawang Batasi Operasional Mall

Sutarmidji Instruksikan Pontianak dan Singkawang Batasi Operasional Mall

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menginstruksikan Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kota Singkawang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat dengan melakukan pembatasan jam operasional mall sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Hal ini mengingat Kota Pontianak dan Kota Singkawang yang masih dalam zona merah atau zona risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Instruksi ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga :  Lengkapi Fasilitas Olahraga, Sutarmidji Resmikan Gym Center

Selain itu juga melihat berdasarkan transmisi komunitas. Di mana tingkat keterkendalian Covid-19 di Kota Pontianak dan Singkawang itu berada pada level 4 atau zona risiko merah. Sementara untuk Kalbar secara umum berada pada level 3.

“Untuk Kota Pontianak dan Kota Singkawang wajib melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat antara lain dengan melakukan pembatasan jam operasional mall sampai dengan pukul 17.00 WIB,” tulis Midji dalam surat itu.

Baca Juga :  Gubernur Sutarmidji Jengah Dengan Sikap Kementerian ESDM Terlalu Banyak Bicara Tanpa Aksi

Sementara untuk seluruh kabupaten/kota lainnya juga diminta untuk melaksanakan PPKM secara ketat.

Instruksi ini dituangkan Midji melalui Surat Instruksi nomor: 445/6181/Dinkes-Yankes.C tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tertanggal 6 Juli 2021 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat.

Comment