16 Langkah yang Wajib Dilakukan Daerah Zona Merah Covid-19 di Kalbar
KalbarOnline, Pontianak – Kota Singkawang resmi menyandang status zona merah atau zona risiko tinggi penyebaran Covid-19. Satgas Covid-19 Kota Singkawang pun diharapkan mengambil berbagai langkah untuk mengendalikan kasus Covid-19 di kota itu.
Sebelum Singkawang, Kota Pontianak sudah lebih dulu berstatus zona merah. Di mana berdasarkan terbitnya peta epidemiologi yang dirilis oleh Satgas Penanganan Covid-19 nasional tanggal 27 Juni lalu, Kota Pontianak dinyatakan masuk dalam zona risiko tinggi (merah).
Maka sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat menginstruksikan Satgas Covid-19 Kota Pontianak melakukan 16 langkah sebagai berikut:
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah Kota Pontianak, giliran Kota Singkawang yang menyandang status zona merah penyebaran Covid-19. Kepastian itu didapat berdasarkan data Zona risiko perkembangan Covid-19 di Kalimantan Barat per tanggal 4 Juli 2021 yang dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson kepada wartawan, Senin, 5 Juli 2021 malam.
“Singkawang zona merah,” ucapnya singkat.
Harisson menjelaskan, salah satu faktor yang menyebabkan Kota Singkawang masuk dalam zona merah dikarenakan tingginya angka keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk penanganan pasien Covid-19.
“Dari 131 tempat tidur yang tersedia, sudah terpakai 107 tempat tidur atau sebesar 81,86 persen,” jelasnya.
Berdasarkan data yang sama, Kota Pontianak juga masih dalam status zona merah. Selain itu terdapat 10 kabupaten/kota yang berada di zona oranye di antaranya Kabupaten Sanggau, Kubu Raya, Sintang, Mempawah, Kapuas Hulu, Landak, Melawi, Sekadau, Sambas dan Bengkayang. Sementara Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang berada di zona kuning.
Sebelumnya Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyampaikan bahwa Kota Pontianak masuk dalam zona merah, pada 29 Juni 2021 lalu.
“Assalamualaikum. Kabar tak baik untuk Kota Pontianak, karena masuk zona merah. Hampir semua kabupaten/kota zona oranye,” tulis Midji di akun Facebook resmi miliknya.
Untuk itu Midji mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk lebih memperketat pelaksanaan PPKM Mikro.
“Masyarakat jangan keluar rumah jika tidak penting,” kata dia.
Dalam postingan itu, Midji juga mengungkapkan bahwa angka keterisian tempat tidur di rumah sakit sudah mencapai 74 persen hampir mendekati angka warning.
“Percepat vaksin, lakukan tracing dan testing. Jika anda positif, minta obat di puskesmas dan gratis. Jika ada gejala tidak enak di badan, segera ke puskesmas dan minta swab,” pungkasnya.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, per tanggal 5 Juli 2021 ini terdapat tambahan 101 kasus konfirmasi baru di antaranya 22 kasus di Kota Pontianak, 33 kasus di Kabupaten Kubu Raya, 19 kasus di Kabupaten Sambas dan 27 kasus di Kabupaten Sanggau. Selain itu Kalbar juga mendapat tambahan sebanyak 104 kasus sembuh.
Sehingga total kasus konfirmasi di Kalimantan Barat sampai dengan 5 Juli 2021 mencapai sebanyak 15.686 kasus dengan jumlah 1.468 kasus aktif atau sebesar 9,35 persen, 13.842 kasus sembuh atau sebesar 88,24 persen dan sebanyak 376 kasus meninggal atau sebesar 2,39 persen.
KalbarOnline.com, Palu - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…
KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…
KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…
KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…
KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…
Leave a Comment