Categories: Kapuas Hulu

Bupati Sis Serahterimakan Bantuan Pembangunan RTLH di Nanga Awin

Bupati Sis Serahterimakan Bantuan Pembangunan RTLH di Nanga Awin

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyerahterimakan bantuan pembangunan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) kepada tiga warga di Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (11/6/2021). Program tersebut memanfaatkan anggaran desa, sumbangan donatur serta pengerjaannya secara swadaya oleh masyarakat setempat.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus mengatakan bahwa di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu jumlah rumah tidak layak huni ini masih cukup banyak. Sejauh ini, program bantuan bagi RTLH ditangani secara bahu membahu oleh semua pihak.

“Baik melalui program Kementerian PUPR yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan sering kita kenal dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS),” tutur Bupati.

Selain itu, lanjutnya, melalui dana alokasi khusus Pemerintah Pusat lewat program Bantuan Rumah Swadaya (BRS). Ada juga bantuan RTLH melalui dana APBD Kabupaten Kapuas Hulu.

“Program tersebut berupa rehabilitasi atau peningkatan kualitas maupun pembangunan baru RTLH,” kata Bupati.

Pemerintah Desa Nanga Awin juga melaksanakan program sejenis berupa bantuan RTLH kepada tiga warga yang sangat membutuhkan.

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, kata Bupati, sangat menyambut baik dan mengapresiasi pemerintah desa setempat, para donatur dan masyarakat Nanga Awin yang sudah gotong royong membangun rumah untuk tiga warga tersebut.

“Semoga niat baik dan semangat gotong royong ini akan selalu ada dan terus ditingkatkan oleh masyarakat kita,” ucap Bupati.

Wujud nyata gotong royong Pemerintah Desa Nanga Awin dan masyarakat menjadi contoh yang baik bagi desa-desa lainnya di kabupaten Kapuas Hulu. Keberhasilan program tersebut sangat tergantung keswadayaan masyarakat.

“Artinya tidak hanya semata-mata mengandalkan bantuan pemerintah, namun juga ada inisiatif dan peran aktif masyarakat penerima bantuan untuk mengusahakan rumah yang layak huni bagi keluarganya,” imbuhnya.

Persyaratan-persyaratan bagi penerima bantuan RTLH program pemerintah memang cukup banyak secara administratif maupun teknis, semuanya jelas dan mengikat serta dituangkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut. Dalam penyelenggaraannya tentu tidak boleh menyimpang dari petunjuk teknis pelaksanaan agar kedepannya tidak menimbulkan masalah yang tidak diinginkan.

“Untuk itu, selaku pemerintahan desa maupun masyarakat berkewajiban saling mendukung dalam menyukseskan program-program ini. Selain itu berperan aktif juga dalam memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaannya,” pungkasnya.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

9 mins ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

11 mins ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

14 mins ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

15 mins ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

20 mins ago

Ani Sofian Pimpin Ikrar Netralitas ASN Pemkot Pontianak di Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang, seluruh kepala perangkat daerah…

60 mins ago