Plh Bupati Sekadau Teken Komitmen Pemenuhan Komponen Standar Pelayanan Publik
KalbarOnline, Pontianak – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sekadau, Frans Zeno bersama perwakilan 14 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalbar melakukan penandatangan komitmen pemenuhan komponen standar pelayanan publik. Penandatanganan komitmen itu digelar dalam workshop pendampingan Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan terhadap Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang digelar Ombudsman Kalbar, di Mercure Hotel Pontianak, Senin (31/5/2021).
Workshop pendampingan Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan terhadap Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik dibuka langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji hadir menjadi narasumber dengan tema komitmen menuju perbaikan kualitas pelayanan publik.
Dalam acara tersebut, dilakukan beberapa rangkaian kegiatan di antaranya penandatangan MoU kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalbar dan Ombudsman RI tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, setelah itu dilanjutkan dengan acara Penyerahan Cinderamata dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Ombudsman RI serta dilanjutkan penandatanganan komitmen pemenuhan komponen standar pelayanan publik.
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…
KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…
KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…
Leave a Comment