Categories: HeadlinesKetapang

Gadis 18 Tahun di Ketapang Digilir Empat Anak di Bawah Umur

Gadis 18 Tahun di Ketapang Digilir Empat Anak di Bawah Umur

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang menangkap empat pelaku kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 18 tahun. Korban dirudapaksa di sebuah rumah di Kecamatan Delta Pawan.

Empat orang pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu adalah MA (16), HA (15), AS (17) dan RG (17) yang merupakan warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya mengatakan, selain mengamankan empat orang tersangka, Polisi juga memeriksa tiga orang saksi yang mengetahui kejadian itu.

“Peristiwa itu terjadi di kediaman RG pada hari selasa 25 Mei 2021 sekitar pukul 15.30 Wib. MR dan dua orang lainnya, SU dan MU telah diperiksa sebagai saksi,” ujar Primastya, Jumat (28/5/2021).

Primastya menyebut kalau berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal saat MR (18) yang memang sudah mengenal korban mengajak korban untuk jalan jalan. Namun, korban malah dibawa oleh MR ke rumah tersangka RG untuk melakukan hubungan intim.

“Usai melakukan hubungan intim, saksi MR meninggalkan korban sendirian di kamar. Tak lama kemudian keempat pelaku yaitu MA, HA, AS dan RG datang ke rumah tersebut,” jelasnya.

Melihat korban di rumah tersebut, tersangka HA dan RG kemudian memaksa korban untuk berhubungan intim. Sementara dua tersangka lainnya, AS dan MA ikut mencabuli korban. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan para pelaku ke polisi.

Saat ini, keempat orang tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Terhadap HA dan RG polisi mejerat mereka dengan Pasal 285 KUH Pidana tentang Persetubuhan secara paksa dan dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

“Sedangkan kepada pelaku AS dan MA di ancam dengan Pasal 286 KUHP yaitu tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Menyatu dengan Alam di Taman Nasional Gunung Palung: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalbar - Indonesia terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau, dan salah satu permata tersembunyi…

3 hours ago

Menyusuri Keindahan Air Terjun Riam Dait di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Landak - Indonesia dikenal dengan keindahan alamnya yang memukau, salah satunya adalah Air Terjun…

3 hours ago

Pesona Air Terjun Lubuk Mantuk: Destinasi Wisata Alami di Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Indonesia adalah surga bagi pecinta alam dengan berbagai macam keindahan alam…

3 hours ago

Keindahan Bukit Tekenang di Danau Sentarum: Destinasi Wisata Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa, salah satunya adalah Bukit…

3 hours ago

Menjelajahi Keindahan Air Terjun Medang di Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Terjun Medang adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin populer…

3 hours ago

Keajaiban Gunung Kelam di Sintang, Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Sintang - Gunung Kelam yang terletak di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat adalah salah…

3 hours ago