Categories: Ketapang

Polres Ketapang Sekat Pintu Masuk Ketapang Jelang Idul Fitri

Polres Ketapang Sekat Pintu Masuk Ketapang Jelang Idul Fitri

KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kepolisian Resort (Polres) Ketapang  menyiapkan sejumlah titik lokasi pos sekat di batas Kabupaten Ketapang.

Dalam operasi kewaspadaan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, pada 6-17 Mei 2021 jajaran Polres Ketapang bersama unsur terkait akan melakukan pengecekan di pos penyekatan jalan di setiap batas kabupaten, termasuk batas Ketapang-Kalteng kepada warga yang melintas.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono mengatakan, kalau penyekatan jalan tersebut dilakukan guna untuk pengecekan bagi pelaku perjalanan jelang mudik lebaran.

“Telah dibentuk posko-posko penyekatan antara wilayah Kabupaten Ketapang dengan Kalteng maupun Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten lain, seperti Matan Hilir Utara, Simpang Hulu, Tumbang Titi dan Manis Mata,” katanya, Selasa (4/5/2021).

Wuryantono menekankan, kalau mulai pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Pemerintah telah secara resmi telah mengeluarkan larang kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran.

“Kami minta kepada masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Ketapang untuk tetap menjalankan aturan larangan mudik tersebut, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena diketahui bersama Kabupaten Ketapang masih masuk dalam zona orange,” ucapnya.

Wuryantono meambahakn kalau sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) penangan Covid-19, pihaknya akan mempertanyakan maksud dan tujuan melakukan perjalanan bagi masyarakat yang melintas.

“Harus ada surat izin keluar masuk yang ditandatangani oleh pemerintah daerah setempat, kemudian harus ada persyaratan kesehatan berupa test negatif rapid antigen maupun PCR,” tandasnya.

Seperti diketahui kalau Operasi kewaspadaan mudik lebaran ini diberlakukan efektif mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dari pemerintah pusat.

Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Windy: GOR Terpadu Ayani Pontianak Jadi Bukti Keberhasilan Kerja Keras dan Kolaborasi Banyak Pihak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

3 hours ago

GOR Terpadu Ayani Pontianak Rampung, Harisson: Kalbar Siap Jadi Tuan Rumah Event Olahraga Nasional dan Internasional

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

3 hours ago

Sutarmidji Terharu, Akhirnya GOR Terpadu Ayani Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018 - 2023, Sutarmidji merasa terharu bahwa…

3 hours ago

GOR Terpadu Ayani Rampung Dikawal TNI-Polri, Kapolda: Berani “Utak-atik” Berarti Siap Berhadapan dengan Kami!

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pol Pipit Rismanto turut menghadiri peresmian Gelanggang…

3 hours ago

Salat Id Berjemaah bersama Warga, Ani Sofian Ajak Maknai Kisah Nabi Ibrahim

KalbarOnline, Pontianak – Hari Raya Idul Adha merupakan momentum yang tepat untuk memaknai arti pengorbanan.…

4 hours ago

1.005 Warga Binaan Rutan Pontianak Dapat Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Rutan Kelas II Pontianak menggelar sholat Idul Adha 1445 Hijriah hingga menyembelih…

5 hours ago