Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang Gelar Upacara HBI ke-69

KalbarOnline, Ketapang – Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Ketapang menggelar upacara bendera peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) tahun 2019 ke-69 di halaman Kantor Imigrasi Ketapang, Senin (28/1/2019) pagi.

Kegiatan HBI dengan tema Imigrasi Pasti Aktual yakni Adil, Kreatif, Tangguh, Ungggul, Amanah dan Logis tersebut juga turut dihadiri oleh, Pegawai Kantor Bea Cukai Ketapang, pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ketapang, Forkopimda dan tamu undangan.

Selain menggelar upacara, Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Ketapang juga melakukan kegiatan syukuran Hari Bhakti Imigrasi ke-69 ini.

Kepala Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Ketapang, Rudi Adriani, SH mengatakan sejak diresmikan dua tahun lalu, kantor imigrasi kelas III Non TPI Ketapang telah telah memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat
Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara berupa penerbitan dokumen Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI).

Baca Juga :  Pemkab Ketapang Seriusi Penyadaran HAM Kepada Masyarakat

“Yang terdiri dari permohonan paspor baru sebanyak 2991 paspor dan permohonan penggantian paspor sebanyak 1348 paspor. Total paspor yang diterbitkan sepanjang tahun 2018 adalah berjumlah 4339 paspor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rudi Adriani mengatakan selain memberikan pelayanan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) pihaknya juga memberikan pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) berupa penerbitan dokumen
izin tinggal.

Sampai dengan Desember 2018 telah dikeluarkan perpanjangan izin kunjungan sebanyak 131 orang, penerbitan izin tinggal terbatas sebanyak 585 orang, perpanjangan izin tinggal terbatas sebanyak 51 orang dan permohonan alih status yaitu dari izin tinggal kunjungan ke izin tinggal terbatas adalah sebanyak 5 orang.

“Dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum di bidang keimigrasian, sampai dengan bulan Desember 2018 telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian kepada 26 orang WNA dan tindakan Pro Justisia kepada 18 orang WNA,” ujarnya.

Baca Juga :  Tak Ada Plang Larangan Masuk di Kawasan Tambang Harita, Masyarakat Khawatir

Kedepan, Ia berharap dapat jauh lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Ketapang dan Kayong Utara dengan kepastian persyaratan, kepastian biaya dan kepastian waktu.

Sehingga kebutuhan masyarakat terhadap layanan keimigrasian dapat terpenuhi dengan baik. Serta pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing dapat semakin maksimal sehingga WNA yang datang telah sesuai dengan UU Keimigrasian No 6 Tahun 2011.

“Demi terlaksananya harapan tersebut, dengan segala hormat saya meminta seluruh jajaran Pemda Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara untuk dapat bekerjasama dan saling membantu.
Sehingga, dapat memaksimalkan kinerja kami dalam melaksanakan tugas,” tandasnya. (Adi LC)

Comment