Categories: HeadlinesPontianak

183 PMI yang Dikarantina di Pontianak Jalani Tes Usap

183 PMI yang Dikarantina di Pontianak Jalani Tes Usap

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat melakukan tes usap (Swab PCR) terhadap 183 dari 245 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia yang masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang saat ini sedang dikarantina di BPSDM Provinsi Kalimantan Barat. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

“Jadi, Satgas khusus penanganan Covid-19 di perbatasan Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Bapak Pangdam XII/Tanjungpura saat ini sedang melaksanakan pengkarantinaan terhadap 245 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia yang masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Mereka saat ini sedang dikarantina di BPSDM Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.

“Tadi Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar telah melakukan swab terhadap 183 PMI yang sedang dikarantina Satgas Covid perbatasan di BPSDM Kalbar. Kalau hasilnya segera keluar, apabila mereka negatif, maka boleh pulang ke daerah masing-masing. Kalau ada yang positif, maka akan dilanjutkan isolasinya di tempat isolasi milik Pemerintah Provinsi Kalbar,” timpalnya.

Harisson menjelaskan, para PMI yang dikarantina di BPSDM Provinsi Kalbar ini sudah melalui prosedur. Di mana, sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 nasional nomor 8 tahun 2021, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia harus menunjukkan surat PCR Negatif sebagai syarat mutlak. Dalam SE tersebut juga diatur, bahwa PPLN yang masuk ke Indonesia harus menjalani karantina selama lima hari. Di mana sebelumnya, mereka terlebih dulu akan dilakukan tes usap, kemudian akan dilakukan tes usap kembali di hari kelima masa karantina.

“Jika negatif, baru boleh pulang ke daerah masing-masing. Jika positif, akan tetap dikarantina. Karena fasilitas yang ada di Entikong sudah agak penuh, jadi mereka dibawa ke tempat karantina yang ada di Kota Pontianak. Tapi sebelum dibawa ke Pontianak, mereka dilakukan swab antigen terlebih dulu. Yang negatif dibawa ke Pontianak untuk dikarantina, kemudian dilakukan swab PCR sesampainya di tempat karantina. Sementara yang positif, tetap dikarantina di Entikong,” jelas Harisson.

Menurut Harisson, terjadinya penumpukan tempat karantina di PLBN Entikong lantaran terjadi lonjakan kepulangan PMI jelang Idul Fitri. Banyak dari PMI yang pulang lebih awal ke Tanah Air baik yang pulang secara mandiri maupun yang dideportasi.

“Yang tadinya sehari mungkin hanya 60-100, sekarang bisa sampai 300 orang yang pulang dalam sehari. Makanya terjadi penumpukan,” jelasnya lagi.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kalbar sampai tanggal 26 April 2021 ini, terdapat 245 PMI yang dikarantina di BPSDM Kalbar. Di mana, mereka didatangkan dari Entikong ke Pontianak secara bertahap. Pada 25 April 2021 sedikitnya sebanyak 130 orang yang didatangkan dari Entikong pada tahap pertama. Tahap kedua sebanyak 60 orang. Sementara pada tanggal 26 April 2021, ada sebanyak 55 orang PMI yang kembali didatangkan dari Entikong untuk dikarantina di BPSDM Kalbar.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bukan Tidak Mungkin, Windy Sebut Anak Stunting Pun Bisa Jadi Presiden di Masa Depan

KalbarOnline, Kubu Raya - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi…

2 mins ago

Maknai Kebangkitan Nasional dengan Membuka Ruang Imajinasi Peradaban

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional…

4 mins ago

Pj Gubernur Harisson Sambut Kedatangan Para Tamu Lewat Gala Dinner PGD ke-38

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson didampingi Pj Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan…

7 mins ago

Mendagri Imbau Kepala Daerah Lakukan Kerja Sama Pemberitaan dengan PWI, Demi Wujudkan Pilkada Damai 2024

KalbarOnline, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE)…

2 hours ago

Suami Ancam Jual Istri Hingga Melakukan Kekerasan Terhadap Anak dan Mertua

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang wanita berinisial RR (35 tahun) melaporkan suaminya AT (36 tahun)…

2 hours ago

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

8 hours ago