Categories: HeadlinesKubu Raya

Oknum Kades di Kubu Raya Renggut Kehormatan Seorang Pelajar

Oknum Kades di Kubu Raya Renggut Kehormatan Seorang Pelajar

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang pelajar di salah satu desa di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh oknum Kepala Desa berinisial F.

Peristiwa itu terjadi di sekitar bulan September 2020. Saat itu korban dibawa jalan-jalan si Kepala Desa berkeliling. Namun, setibanya di perkebunan kelapa sawit, kehormatan pelajar tersebut direnggut sang Kades.

“Selama itu korban tidak pernah melaporkan peristiwa yang dialaminya. Hanya diam. Ternyata saat kejadian korban dibawah ancaman dan intimidasi. Kemudian diberikan barang dan uang untuk menutup mulut,” tutur Iwan kerabat korban saat melaporkan peristiwa itu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AKB) Kubu Raya, Rabu (21/4/2021).

Kedatangan Iwan tidak sendiri namun bersama orang tua, korban dan kerabat lainnya serta Temenggung Adat.

Terungkapnya peristiwa ini saat si kepala desa mengirimkan “surat cinta” ala jaman dulu kepada korban. Isinya meminta tidak menceritakan prihal aksi bejatnya. Jika itu dilakukan korban maka sang Kepala Desa mengancam akan bunuh diri dengan meminum racun.

Korban merasa bingung lantaran siapa yang bertanggungjawab seandainya ia hamil jika sang Kades benar-benar bunuh diri.

“Dari surat inilah akhirnya terungkap pada bulan Maret lalu. Sehingga pada tanggal 24 Maret kami langsung melaporkannya ke Polres Kubu Raya,” ujarnya.

Ia menyebutkan, kedatangannnya bersama kerabat ke DP3AKB untuk meminta pengawalan kasus tersebut agar dapat diselesaikan secara hukum.

Usai menyambangi DP3AKB, kerabat korban menuju ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya yang terletak persis di depannya. Di Dinas Pemdes ini, kerabat korban meminta agar oknum Kepala Desa itu segera dicopot dari jabatannya.

“Harusnya sebagai pejabat mengayomi, bukannya merusak. Kami sangat tidak setuju dan minta segera diproses hukum. Sudah kami laporkan juga ke Polres Kubu Raya,” kata orang tua korban, Oktavianus Yulianto.

Senada disampaikan salah satu masyarakat, Matius Slamet yang menilai perbuatan Kades telah meresahkan masyarakat kampung.

“Dampaknya di masyarakat terjadi pro kontra, ada yang senang ada yang tidak senang,” ucapnya.

Sementara Temenggung Adat setempat, mengungkapkan pelaku pernah dikenakan hukum adat di tahun 1998 lantaran telah mengganggu istri orang.

“Sudah pernah kami kenakan hukum adat dulunya. Tapi ternyata masih juga tidak ada efek jera sehingga kami laporkan pelaku ini agar dikenakan hukum positif,” tegasnya.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

8 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

8 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

12 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

13 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

13 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

17 hours ago