Categories: Nasional

Habib Rizieq Protes Pembacaan Eksepsi Dirinya Tak Disiarkan secara Daring

Habib Rizieq Protes Pembacaan Eksepsi Dirinya Tak Disiarkan secara Daring

KalbarOnline, Nasional – Terdakwa kasus surat usap (swab test) palsu, Rizieq Shihab merasa keberatan dengan tindakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang tidak menyiarkan secara daring, saat dirinya membacakan nota keberatan atau eksepsi pada Jumat (26/3). Dia merasa dirugikan, karena kini tanggapan jaksa atas eksepsi dirinya disiarkan secara daring.

“Saya betul-betul merasa sangat dirugikan, saya lihat ini tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari yang bertanggung jawab di bidang streaming,” kata Rizieq di PN Jakarta Timur seperti dilansir KalbarOnline dari Jawa Pos, Rabu (31/3/2021).

Menurutnya, saat dia membacakan eksepsi bersama tim kuasa hukum, persidangan tidak disiarkan secara daring. Dia menyesalkan tindakan PN Jakarta Timur yang dinilai diskriminatif.

“Pada saat jaksa membacakan dakwakan baik pada sidang saya berkas kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung maupun RS UMMI itu semua ditayangkan. Sehingga publik  mengetahui dakwaan jaksa,” beber Rizieq.

“Begitu saya melakukan eksepsi dengan penasehat hukum tidak satu pun ditayanglan oleh bagian streaming pengadilan negeri Jakarta Timur itu sangat merugikan,” sambungnya.

Karena itu, dia sangat menyesalkan terkait teknis jalannya persidangan. Dia menilai, tindakan itu sangat merugikan dirinya.

“Jadi giliran jaksa baca dakwaan ditayangkan giliran jaksa baca jawaban atau eksepsi ditayangkan giliran saya menbela diri tidak ditayangkan justru sangat merugikan saya ini tidakan diskriminatif ini saya gatau troublenya dimana majelis hakim mulia saya menghormati persidanganan ini,” ucap Rizieq.

Dalam persidangan itu, Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes Covid-19. Rizieq dan istrinya dinyatakan postif Covid-19, sehingga harusnya menjalani perawatan di kamar President Suite nomor 502 Lantai 5 Rumah Sakit Ummi Bogor sejak 24 November 2020.

Tetapi hasil medis itu ditutup rapat-rapat. Bahkan, Direktur RS Ummi Andy Tatat turut membantu menyembunyikan dari publik dengan membuat pernyataan di media televisi yang bertolak belakang dengan keadaan sebenarnya. Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sutarmidji Cagub Kalbar Pertama yang Daftar di Hanura

KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di PCC

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…

3 hours ago

Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…

8 hours ago

Ani Sofian Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…

9 hours ago

Angka Stunting Pontianak Kembali Turun

KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…

9 hours ago

Peringatan HUT Ke 10 IKAWATI Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan Hari Kartini Sukses Digelar

KalbarOnline.com, Pontianak - Jumat, 26 April 2024, Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (IKAWATI) Kantor Wilayah…

13 hours ago