Categories: Nasional

Demokrat Kubu Moeldoko Tak Bisa Lagi Ajukan Pengesahan Kepengurusan

Demokrat Kubu Moeldoko Tak Bisa Lagi Ajukan Pengesahan Kepengurusan

KalbarOnline, Nasional – Kepengurusan Partai Demokrat (PD) di bawah komando Moeldoko resmi ditolak pemerintah. Itu karena mereka tidak melengkapi administrasi yang dianggap kurang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, sudah ditolaknya kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko tersebut, maka tidak ada kemungkinan lagi mereka bisa mengajukan permohonan kepengurusan kepada Kemenkumham.

Sebab menurut Yasonna, kubu Moeldoko sudah diberikan waktu satu minggu untuk melengkapi berkas yang dirasa kurang.

“Dengan dokumen yang ada, tentunya tidak mungkin lagi, dengan peristiwa yang sudah kita teliti, itu tidak memenuhi,” tegas Yasonna dalam jumpa pers secara virtual yang dilansir KalbarOnline dari Jawa Pos, Rabu (31/3).

Yasonna menambahkan, jika kubu Moeldoko tetap mengajukan kembali hasil kepengurusan tersebut yang dianggap kurang. Maka itu bukan lagi menjadi ranah Kemenkumham. Sebab pihaknya sudah mengeluarkan keputusan final.

“Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi, itu bukan urusan kami,” katanya.

Mengenai Partai Demoktrat kubu Moeldoko yang menganggap AD/ART 2020 Partai Demokrat di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak sah. Yasonna menyatakan, itu bukan menjadi wewenang pemerintah, melainkan pengadilan.

“Diuji di pengadilan saja. Itu di luar ranah kami. Ini ranah hukum administrative. Jadi, ranah menguji anggaran dasar itu di pengadilan. Apakah bertentangan dengan UU Parpol atau tidak? Silakan saja, itu hak setiap kader Demokrat,” ungkap dia

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menolak hasil kepengurusan Partai Demokrat di bawah komando Moeldoko.

“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna, Rabu (31/3).

Yasonna menjelaskan alasan tidak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko lantaran masih adanya administrasi yang tidak terpenuhi.

“Dari hasil verifikasi terhadap seluruh kelegkapan dokumen fisik masih terdapat beberapa kelengkapan belum dipenuhi antara lain perwakilan DPP DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC,” katanya.

Dalam kepengurusan Partai Demokrat sendiri memang terjadi dualisme. Kubu Jhoni Allen Marbun cs menyelenggarakan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret. Hasil KLB tersebut terpilih Moeldoko sebagai ketua umum periode 2021–2026.

Sementara AHY adalah Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres V 2020 di Jakarta. Kongres tersebut kala itu menetapkan AHY secara aklamasi sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2020–2025.

 

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

SPALD-T di Martapura dan Nipah Kuning Siap Dibangun

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah mempersiapkan pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik…

2 mins ago

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Kalbar Fasilitasi Diskusi Lintas Generasi, Gusti Enda: Ini Sejarah Baru Bagi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Balai Pelestarian Kebudayaan XII Wilayah Kalbar menggelar dialog lintas generasi, transformasi dan…

5 mins ago

Pj Sekda Pontianak Tekankan Pentingnya Motivasi Kerja ASN

KalbarOnline, Pontianak – Langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali diambil oleh Pemerintah Kota…

12 mins ago

Optimalkan Penyaluran Bansos Lewat Aplikasi D’Master

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menjelaskan, bahwa pelaksanaan bantuan sosial (bansos)…

14 mins ago

Disdikbud Kalbar Buka SMA Negeri di Kecamatan Pontianak Tenggara, Siap Tampung 108 Siswa Baru

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar membuka satu sekolah baru yang…

46 mins ago

Bupati Kapuas Hulu Sebut Koreksi dan Catatan Anggota Dewan Penting Jadi Acuan Pembangunan ke Depan

KalbarOnline, Putussibau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat paripurna dengan agenda…

4 hours ago