Categories: Ketapang

Polsek Delta Pawan Berhasil Ungkap Empat Kasus Pidana Dalam Sepekan Terakhir

Polsek Delta Pawan Berhasil Ungkap Empat Kasus Pidana Dalam Sepekan Terakhir

KalbarOnline, Ketapang – Dalam sepekan, Kepolisan Sektor (Polsek) Delta Pawan jajaran Polres Ketapang berhasil mengungkap tiga kasus perjudian togel dan satu kasus tidak pidana narkotika. Dari empat kasus pidana tersebut, tujuh orang tersangka berhasil diamankan pihak Kepolisan.

Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan mengungkapkan, dari kasus perjudian togel, pihaknya mengamankan enam orang tersangka, masing-masing berinisial LP (60) HAR (45), KH (61), YUS (60), HAR (57) dan MA (43). Polisi menciduk enam orang tersebut pada 8 dan 11 Maret 2021.

“Saat kami amankan didapati satu orang warga sedang menjual dan mencatat nomor togel serta tiga orang oknum warga sebagai pembeli togel. Sementara dua orang lainnya kita amankan di warung kopi yang berada disebelahnya di Kawasan Pasar Baru,” ujar Chandra saat menggelar konfrensi pers di Mapolsek Delta Pawan, Selasa (16/3/2021).

Chandra menyatakan, sejumlah barang bukti turut diamankan saat penangkapan kasus togel di kawasan Pasar Baru Ketapang, di antaranya tiga buah HP, dua buah pulpen dan uang tunai senilai Rp1.979.000. Sedangkan dari tangan pelaku HAR dan MA polisi menyita uang tunai Rp1.108.000 dan satu buah HP.

Sedangkan kasus narkotika, lanjut Chandra, pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial KB (55). Polisi menciduk tersangka di sebuah rumah Jalan Haji Murni Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan pada 10 Maret 2021.

“Barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku di antaranya, dua klip kantong plastik kecil berisi sabu 2,3 gram, satu buah pipa gelas, satu buah pipet plastik, dua buah korek api gas dan satu buah timbangan digital,” terangnya.

Para pelaku pengedar judi togel terancam dengan pasal 303 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp25 juta.

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan narkotika diancam dengan pasal 112 (1) dan atau pasal 114 (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

6 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

9 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

11 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

11 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

11 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

11 hours ago