KalbarOnline.com – Curah hujan yang tinggi menyebabkan banjir di sejumlah wilayah. Banjir pastinya dapat merusak barang-barang termasuk dokumen penting seperi arsip keluarga.
Lembaga pemerintah non kementerian, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) siap membantu dengan membuka layanan pemulihan arsip bagi keluarga korban banjir. Dokumen yang rusak seperti ijazah hingga akta kelahiran akan diperbaiki dalam waktu 1-4 minggu.
“Layanan restorasi arsip keluarga (Laraska) tetap hadir di @ArsipNasionalRI. Sahabat juga dapat menghubungi nomor WhatsApp 081318066023,” tulisnya melalui akun sosial media Twitter @ArsipNasionalRI yang dikutip, Senin (22/2).
Arsip yang dapat diperbaiki diantaranya, akta perkawinan, akta kelahiran atau kematian, STTB atau ijazah, sertifikat tanah, kartu keluarga (KK) dan KTP. Maksimal berkas yang diterima untuk perbaikan yakni 10 lembar.
“Arsip yang terdampak bencana tidak akan bisa kembali seperti aslinya, meskipun sudah melalui proses restorasi. Arsip terawat keluarga kuat,” tuturnya.
Dalam prosedur pelayanan ini, masyarakat hanya perlu membawa berkas yang rusak karena banjir ke Gedung ANRI, Jalan Ampera Raya No. 7, Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah sampai akan diminta mengisi form layanan restorasi arsip keluarga, petugas akan memverifikasi data dan menyerahkan form untuk bukti pengambilan arsip.
KalbarOnline, Pontianak - Untuk meringankan beban warga yang berpenghasilan rendah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelontorkan…
KalbarOnline, Pontianak – Persoalan kekerasan terhadap anak dinilai Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian…
KalbarOnline, Pontianak - Operasi Pasar atau pasar murah yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson memerintahkan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan…
KalbarOnline, Putussibau - Bertempat di Basement Polres Kapuas Hulu, telah dilaksanakan kegiatan Bakti Kesehatan Polri…
KalbarOnline, Pontianak - NPO Aku Belajar kembali menggelar Charity Day di Taman Budaya pada Sabtu,…
Leave a Comment