KalbarOnline.com – Curah hujan yang tinggi menyebabkan banjir di sejumlah wilayah. Banjir pastinya dapat merusak barang-barang termasuk dokumen penting seperi arsip keluarga.
Lembaga pemerintah non kementerian, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) siap membantu dengan membuka layanan pemulihan arsip bagi keluarga korban banjir. Dokumen yang rusak seperti ijazah hingga akta kelahiran akan diperbaiki dalam waktu 1-4 minggu.
“Layanan restorasi arsip keluarga (Laraska) tetap hadir di @ArsipNasionalRI. Sahabat juga dapat menghubungi nomor WhatsApp 081318066023,” tulisnya melalui akun sosial media Twitter @ArsipNasionalRI yang dikutip, Senin (22/2).
Arsip yang dapat diperbaiki diantaranya, akta perkawinan, akta kelahiran atau kematian, STTB atau ijazah, sertifikat tanah, kartu keluarga (KK) dan KTP. Maksimal berkas yang diterima untuk perbaikan yakni 10 lembar.
“Arsip yang terdampak bencana tidak akan bisa kembali seperti aslinya, meskipun sudah melalui proses restorasi. Arsip terawat keluarga kuat,” tuturnya.
Dalam prosedur pelayanan ini, masyarakat hanya perlu membawa berkas yang rusak karena banjir ke Gedung ANRI, Jalan Ampera Raya No. 7, Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah sampai akan diminta mengisi form layanan restorasi arsip keluarga, petugas akan memverifikasi data dan menyerahkan form untuk bukti pengambilan arsip.
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…
KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson didampingi beberapa kepala perangkat daerah…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalbar, Harisson membuka Rakor Penguatan Pengawasan Ketahanan Pangan dan Promosi…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan…
KalbarOnline, KUBU RAYA - Seorang remaja berinisial RM (22 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap…
Leave a Comment