Categories: Nasional

Terima Hadiah saat Imlek, PNS dan Penyelenggara Negara Wajib Lapor KPK

KalbarOnline.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menerima vonis hakim untuk Pije, terdakwa pembakar mobil Maulidia Octavia atau lebih dikenal dengan nama Via Vallen. Hingga batas waktu pengajuan upaya hukum berakhir kemarin (12/2), jaksa tidak mengajukan banding. Mereka sepakat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang memvonis terdakwa 41 tahun tersebut dengan pidana penjara selama enam tahun.

Kasipidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono menyatakan, jaksa tidak mengajukan banding karena hakim sependapat dengan pernyataan jaksa. Semua pertimbangan jaksa dalam tuntutan diambil alih oleh hakim. ”Hukuman yang diputuskan hakim juga lebih tinggi daripada tuntutan. Kami menerima dan tidak mengajukan banding,” kata Gatot.

Sebelumnya, JPU menuntut Pije dengan pidana penjara selama tiga tahun. Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim, Pije terbukti dengan sengaja membakar kendaraan milik penyanyi dangdut asal Sidoarjo tersebut. Terdakwa dianggap melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 187 ayat (1) KUHP. Yakni, sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran, atau banjir.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjuntak menegaskan bahwa perbuatan Pije menimbulkan kerugian cukup besar. Lebih dari Rp 1 miliar. Itulah yang menjadi pemberat hakim dalam menjatuhkan putusan. Selain itu, hakim menilai sikap Pije dalam sidang kurang sopan. Dia sering membuat pernyataan di luar pertanyaan yang diajukan.

Meski begitu, hakim masih memberi keringanan. Tidak menghukum Pije dengan pidana maksimal. Dalam pasal yang dilanggar, ketentuan hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

35 mins ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

2 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

2 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

2 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

2 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

2 hours ago