Categories: Nasional

Terima Hadiah saat Imlek, PNS dan Penyelenggara Negara Wajib Lapor KPK

KalbarOnline.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menerima vonis hakim untuk Pije, terdakwa pembakar mobil Maulidia Octavia atau lebih dikenal dengan nama Via Vallen. Hingga batas waktu pengajuan upaya hukum berakhir kemarin (12/2), jaksa tidak mengajukan banding. Mereka sepakat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang memvonis terdakwa 41 tahun tersebut dengan pidana penjara selama enam tahun.

Kasipidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono menyatakan, jaksa tidak mengajukan banding karena hakim sependapat dengan pernyataan jaksa. Semua pertimbangan jaksa dalam tuntutan diambil alih oleh hakim. ”Hukuman yang diputuskan hakim juga lebih tinggi daripada tuntutan. Kami menerima dan tidak mengajukan banding,” kata Gatot.

Sebelumnya, JPU menuntut Pije dengan pidana penjara selama tiga tahun. Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim, Pije terbukti dengan sengaja membakar kendaraan milik penyanyi dangdut asal Sidoarjo tersebut. Terdakwa dianggap melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 187 ayat (1) KUHP. Yakni, sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran, atau banjir.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim yang diketuai Dameria Frisella Simanjuntak menegaskan bahwa perbuatan Pije menimbulkan kerugian cukup besar. Lebih dari Rp 1 miliar. Itulah yang menjadi pemberat hakim dalam menjatuhkan putusan. Selain itu, hakim menilai sikap Pije dalam sidang kurang sopan. Dia sering membuat pernyataan di luar pertanyaan yang diajukan.

Meski begitu, hakim masih memberi keringanan. Tidak menghukum Pije dengan pidana maksimal. Dalam pasal yang dilanggar, ketentuan hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Bupati Fransiskus Ajak Masyarakat Kapuas Hulu Nonton Bareng Semifinal Piala Asia Indonesia Vs Uzbekistan

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan mengajak masyarakat di Bumi Uncak Kapuas untuk…

55 mins ago

Kobarkan Semangat Nasionalisme Lewat Nobar Semifinal Piala AFC U-23 Indonesia Versus Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Euforia menjelang laga Tim Nasional (Timnas) Sepak Bola Indonesia melawan Uzbekistan dalam…

1 hour ago

Romi Wijaya Dukung Garuda Muda! Gelar Nobar Semifinal AFC U23 Asian Cup 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengajak masyarakat untuk menunjukkan dukungannya kepada Tim…

2 hours ago

Euforia Warga Kota Pontianak Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan

KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Indonesia masuk ke babak semifinal Piala Asia U-23 setelah…

3 hours ago

Polresta Pontianak Gelar Nobar Timnas U23 Lawan Uzbekistan, Siapkan Doorprize Motor

KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak akan menggelar nonton bareng pertandingan Piala Asia 2024 Usia 23…

3 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Siapkan Rp 62 Miliar Untuk Bayar Gaji PPPK Formasi Tahun 2023

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada…

4 hours ago