KalbarOnline.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga skala terkecil yaitu, RT dan RW. Pelanggar protokol kesehatan selama pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro bakal dikenakan sanksi.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal menjelaskan, sanksi denda bukan jadi tujuan utama PPKM Mikro. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan kearifan lokal.
“Kami bukan tujuannya mengumpulkan denda sehingga jadi PAD (pendapatan asli daerah) sendiri,” ujarnya dalam acara diskusi secara virtual, Rabu (10/2).
Syahrizal memaparkan, terdapat 98 persen kabupaten atau kota telah membuat peraturan daerah terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Mikro berlangsung. Selain itu, peningkatan disiplin protokol kesehatan di tingkat desa dibuat melalui peraturan desa.
“Desa tidak bisa memberikan sanksi pidana, tapi bisa berupa sanksi sosial atau denda,” jelasnya.
Pihaknya menjamin disiplin dan sanksi tidak akan menyalahi wewenang. Sebab, unsur kelurahan atau desa yang dilibatkan di pos komando (posko) Covid-19 memiliki fungsi pembinaan.
“Sanksi ada tapi kita tidak pernah meletakkan sanksi di halaman depan. Selalu di halaman belakang,” tegasnya.
Seperti diketahui, pemerintah membentuk pos komando (posko) tangguh Covid-19 di tingkat kelurahan atau desa. Salah tugas posko Covid-19 adalah mengubah perilaku masyarakat guna menekan penularan virus korona.
Pembentukan posko ini bertujuan untuk menguatkan koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebab, kasus Covid-19 masih terus bertambah sehingga perlu langkah tepat untuk menekan penularan.
KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menerima audiensi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengajak semua pihak untuk terus menjaga…
KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menilai bonus demografi yang dimiliki…
KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan dana hibah kepada Polres Kubu Raya…
KalbarOnline, Landak - Seorang remaja (16 tahun) di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa sejak tahun 2016 lalu,…
Leave a Comment