Categories: Kabar

Polemik Revisi UU Pemilu, Azyumardi Nilai Alasan Keselamatan Hanya Lips Service dan Gimmick Elit

KalbarOnline.com – Wacana revisi Undang-undang (UU) Pemilu menjadi pro dan kontra di berbagai kalangan. Hal ini dipicu kalkulasi politik partai terkait pemilu 2024 yang akan sangat ditentukan lewat revisi tersebut.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menilai, keselamatan rakyat yang digunakan sebagai alasan partai politik menolak penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 hanyalah jargon dan gimmick belaka.

“Kepentingan rakyat, keselamatan rakyat hanya sekadar jargon, lips service dan gimmick dari partai politik dan elite parpol. Maupun pejabat tinggi yang diusung parpol dalam Pemilu,” kata Azyumardi dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Menurut dia, banyak elit parpol dalam yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi dalam membuat kebijakan. Termasuk dalam hal penyelenggaraan pilkada. Ada sejumlah alasan yang melandasi hal tersebut, terutama dalam hal kekuasaan dan dominasi yang memiliki dampak luas.

“Alasannya kepentingan kekuasaan yang bisa mendatangkan fasilitas, keuangan dan akses pada sumber-sumber penguatan pengaruh, serta dominasi,” terang dia.

Meski demikian, para elit parpol sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kondisi tersebut dengan mengedepankan kepentingan publik yang lebih luas.

Namun, ia mengatakan, kondisi itu kembali kepada diri masing-masing elit politik.

“Mereka harus kembali dengan cara mempertimbangkan akal sehat untuk kepentingan dan keselamatan warga. Saya tidak tahu, kalau mereka punya nurani, seharusnya mereka bisa kembali ke jalan yang benar,” ucapnya.

Wacana pro dan kontra di kalangan partai politik soal revisi UU Pemilu terkait dengan beberapa hal. Salah satu isu yang menjadi perdebatan adalah pengembalian jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sebagian fraksi mendukung Pilkada lebih baik diadakan serentak pada November 2024, yang artinya sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 tahun 2016.

Di sisi lain, beberapa fraksi menginginkan pelaksanaan pilkada diubah, sesuai ketentuan dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.

Isu lain yang diperdebatkan dalam RUU Pemilu adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Berbagai fraksi partai politik saling beradu argumen untuk menetapkan angka ambang batas parlemen tetap pada angka 4 persen, atau naik di angka 5 persen hingga 7 persen.

Begitu juga dengan ambang batas presiden. Fraksi di DPR belum sepakat untuk menurunkan ambang batas atau tetap dengan ketentuan saat ini.

Besaran ambang batas bagi partai politik untuk mencalonkan presiden-wakil presiden yakni 20 persen dari jumlah kursi di parlemen atau 25 persen dari jumlah suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

2 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

3 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

3 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

3 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

3 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

3 hours ago