Categories: Nasional

Kemendagri Jelaskan Riwayat Data Kependudukan Bupati Orient Riwu Kore

KalbarOnline.com – Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore ternyata adalah seorang warga negara Amerika Serikat (AS). Hal ini lantas memantik polemik. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh meminta kepolisian untu mengusut Orient Riwu Kore terkait polemik tersebut. Sebab saat mendaftar pasangan calon, dia menggunakan KTP Indonesia.

“Bahwa yang bersangkutan perlu diperiksa oleh pihak polisi untuk mendalami kewarganegaraannya dan dokumen identitas yang bersangkutan saat mendaftar sebagai paslon,” ujar Zudan kepada wartawan, Rabu (3/1).

“Nanti akan bisa dilihat yang bersangkutan itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak,” tambahnya.

Baca juga: Kemendagri: Jika Orient Riwu Kore Terbukti WNA, KK dan KTP Dibatalkan

Zudan menambahkan, Orient Riwu Kore sejak 1997 sampai dengan saat ini masih bersatatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Hal itu merujuk dari data sistem kependukukan.

“Sejak tahun 1997 yang bersangkutan sudah ada dalam database sistem kependudukan WNI,” katanya.

Saat ini menurut Zudan, Kemendagri juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal itu dilakukan untuk mengecek status perubahan status WNI terhadap Orient Riwu Kore.

“Saya sedang koordinasi dengan Kumham untuk cek WNI yang jadi WNA. Apakah sudah dilaporkan ke Dukcapil belum perubahan status WNI ke WNA-nya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, NTT, Yudi Tagi Huma membernarkan bahwa bupati terpilih Orient Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat.

Yudi mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa benar bupati terpilih Orient Riwu Kore merupakan warga negara AS. Yudi mengatakan sudah lama mencium gelagat bahwa Orient P Riwu bukan warga negara Indonesia (WNI). Hal itu lantaran bupati terpilih tersebut sudah lama menetap di Amerika Serikat.

Diketahui, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan syarat pencalonan kepala daerah adalah harus warga negara Indonesia (WNI).

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Wujudkan Kedaulatan Pangan, Pemkab Kubu Raya Percepat Gerakan Tanam Padi

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Gerakan Tanam Padi (Gertam) 2024…

6 hours ago

Wabup Ketapang Hadiri Anniversary dan Halal Bihalal Generasi Rock Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Anniversary 3 tahun sekaligus halal bihalal Generasi…

9 hours ago

Wakili Bupati, Asisten Setda Ketapang Tutup Gebyar Talenta Pendidikan 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang,…

9 hours ago

Asisten I Setda Ketapang Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi menjadi inspektur upacara…

9 hours ago

Mantan Sekda Kalbar M Zeet Assovie Tutup Usia, Pj Gubernur Harisson Sampaikan Duka Mendalam

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2010 - 2018,…

9 hours ago

Konsul Malaysia Kagumi Tradisi Halal Bihalal di Indonesia

KalbarOnline, Pontianak - Tradisi halal bihalal yang menjadi agenda rutin tahunan setiap bulan Syawal dalam…

9 hours ago