Kemendagri Jelaskan Riwayat Data Kependudukan Bupati Orient Riwu Kore

KalbarOnline.com – Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore ternyata adalah seorang warga negara Amerika Serikat (AS). Hal ini lantas memantik polemik. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh meminta kepolisian untu mengusut Orient Riwu Kore terkait polemik tersebut. Sebab saat mendaftar pasangan calon, dia menggunakan KTP Indonesia.

“Bahwa yang bersangkutan perlu diperiksa oleh pihak polisi untuk mendalami kewarganegaraannya dan dokumen identitas yang bersangkutan saat mendaftar sebagai paslon,” ujar Zudan kepada wartawan, Rabu (3/1).

“Nanti akan bisa dilihat yang bersangkutan itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak,” tambahnya.

Baca juga: Kemendagri: Jika Orient Riwu Kore Terbukti WNA, KK dan KTP Dibatalkan

Baca Juga :  BSNP Tekankan Peran Keluarga Dalam Draf Revisi Permendikbud

Zudan menambahkan, Orient Riwu Kore sejak 1997 sampai dengan saat ini masih bersatatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Hal itu merujuk dari data sistem kependukukan.

“Sejak tahun 1997 yang bersangkutan sudah ada dalam database sistem kependudukan WNI,” katanya.

Saat ini menurut Zudan, Kemendagri juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal itu dilakukan untuk mengecek status perubahan status WNI terhadap Orient Riwu Kore.

“Saya sedang koordinasi dengan Kumham untuk cek WNI yang jadi WNA. Apakah sudah dilaporkan ke Dukcapil belum perubahan status WNI ke WNA-nya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kaleidoskop November-Desember 2020

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, NTT, Yudi Tagi Huma membernarkan bahwa bupati terpilih Orient Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat.

Yudi mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa benar bupati terpilih Orient Riwu Kore merupakan warga negara AS. Yudi mengatakan sudah lama mencium gelagat bahwa Orient P Riwu bukan warga negara Indonesia (WNI). Hal itu lantaran bupati terpilih tersebut sudah lama menetap di Amerika Serikat.

Diketahui, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan syarat pencalonan kepala daerah adalah harus warga negara Indonesia (WNI).

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment