Categories: Nasional

DPR: Itu Wujud dari Bhinneka Tunggal Ika

KalbarOnline.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik inisiatif pemerintah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal Pakaian Seragam Sekolah. Dalam SKB itu disebutkan kebebasan atribut keagamaan pada seragam sekolah merupakan hak individu setiap guru, murid dan tenaga kependidikan di seluruh daerah di Indonesia.

SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag)itu diharapkan bisa  memberikan perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila.

Selain itu diharapkan  tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang mencintai dan mengamalkan agama yang dianutnya sembari menjunjung tinggi toleransi, sikap saling hormat menghormati di tengah berbagai perbedaan latar belakang agama dan budaya.

“Saya menyambut positif inisiatif dari Mendikbud, Mendagri dan Menag untuk menerbitkan SKB mengenai seragam sekolah yang menetapkan bahwa keputusan mengenakan atau tidak mengenakan atribut agama pada seragam terletak pada masing-masing peserta didik dalam semangat kebhinnekaan dan toleransi beragama,” ujar Hetifah kepada wartawan, Kamis (4/2).

Baca Juga: Jhoni Allen Disebut Jadi Otak Kudeta, Elite Demokrat Bakal Blak-blakan

Baca Juga: Andi Arief Tuding Moeldoko yang Ingin Lengserkan AHY dari Ketum PD

Kini, pemda dan sekolah di seluruh Indonesia, kecuali Aceh, harus mengacu pada SKB Tiga Menteri tersebut. Jika masih ada peraturan daerah (perda) yang bernuansa intoleran, maka pemerintah memberi waktu 30 hari setelah SKB ditandatangani agar aturan itu dihapus.

“Tentu saja implementasinya harus dipantau dengan baik hingga satuan pendidikan paling bawah. Saya juga mengapresiasi bahwa Kemendikbud telah menyediakan hotline pengaduan. Saya harap dengan ini tidak akan ada lagi peserta didik yang dibatasi haknya untuk belajar karena permasalahan busana,” katanya.

Dalam SKB itu diputuskan enam hal. Pertama cakupan SKB hanya sekolah negeri dan sekolah swasta non-agama di lingkungan Kemendikbud. SKB tidak mengatur sekolah swasta berbasis agama ataupun sekolah Kemenag.

Kedua peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara a) seragam tanpa kekhususan agama dan b) seragam dengan kekhususan agama.

Ketiga Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dengan kekhususan agama.

Keempat  Pemda dan sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dengan kekhususan agama

Kelima Pemda dan sekolah yang melanggar dikenakan sanksi, termasuk sanksi terkait BOS.

Terakhir, Keenam, Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di  Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan terkait pemerintahan Aceh.

“Kita harus menghormati perbedaan sesuai prinsip kita bernegara yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Institusi pendidikan merupakan elemen penting untuk menanamkan nilai-nilai tersebut, dan oleh karenanya harus bersifat inklusif dan mengakomodir perbedaan kepercayaan dan nilai-nilai dari setiap anak,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pekan Imunisasi Dunia 2024, Dinkes Kayong Utara Gelar Vaksinasi Imunisasi di Desa Batu Barat

KalbarOnline, Kayong Utara - Dalam rangka Pekan Imunisasi Dunia tahun 2024, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kayong…

59 mins ago

Pj Bupati Romi Wijaya Resmikan Gedung Unit Transfusi Darah RSUD Sukadana

KalbarOnline, Kayong Utara - Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meresmikan Gedung Unit Transfusi Darah…

4 hours ago

Nih Calon Pj Bupati Landak yang Baru, Gantikan Samuel

KalbarOnline, Pontianak - Dengan berbagai pertimbangan, Kementerian Dalam Negeri tak lagi memperpanjang jabatan Samuel sebagai…

8 hours ago

Liga Mini Soccer Series I Jadi Wadah Kumpul Para ASN Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Mengusung jargon “Bola Adalah Teman”, Liga Mini Soccer Series I 2024 Pemkot…

9 hours ago

Harisson Minta OPD Perbaiki SOP dan Temuan BPK: Jangan Sampai Berulang

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci atas…

19 hours ago

Pj Gubernur Harisson Sambangi Stan Pameran Dekranasda Kalbar di Solo

KalbarOnline, Surakarta - Setelah menyaksikan pameran mobil hias dan budaya serta kriya di kawasan Jalan…

19 hours ago