Categories: Nasional

Anggota Komisi VIII DPR Pahami Kebijakan Pelarangan WNI Masuk Saudi

KalbarOnline.com – Pemerintah Arab Saudi melarang Indonesia dan 19 negara lainnya untuk masuk ke negaranya yang berimbas pada pelaksanaan ibadah umrah. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kasus Covid-19 yang terus meningkat di Saudi.

Anggota Komisi VIII DPR  Muslich Zainal Abidin mengakui timbul rasa prihatin dengan adanya pelarangan tersebut, karena terkait dengan nasib jamaah umrah yang akan melaksanakan ibadah di tanah suci, apalagi yang sudah dalam tahap persiapan pemberangkatan.

Namun, ia memahami langkah yang diambil Pemerintah Arab Saudi. Dengan adanya pelarangan WNA masuk untuk sementara waktu ini diharapkan dapat membuat kondisi di saudi menjadi kondusif.

“Kita harus bisa menghargai dan mentaati keputusan pemerintah Arab Saudi tersebut, apalagi karena alasan dilakukannya pelarangan tersebut adalah berkaitan masalah keselamatan dan untuk kebaikan bersama agar tidak menimbulkan masalah baru dengan semakin meningkatnya kasus varian baru Covid-19 tersebut,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/2).

Baca Juga: Akses Masuk Saudi Ditutup, 670 Jamaah Umrah Tetap Pulang Sesuai Jadwal

Muslich mengajak masyarakat yang akan berangkat ibadah umrah untuk mengambil hikmah dari situasi ini dan pelarangan tersebut dapat segera dicabut. “Sehingga masyarakat Islam yang sudah siap berangkat dapat segera ke tanah suci menunaikan ibadah secara lancar, aman dan khusyuk,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) terua melakukan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi terkini setiap waktu. Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada kegelisahan para calon jamaah.

“Menyampaikan updatenya kepada masyarakat,khususnya kepada calon jamaah dan juga kepada jajaran asosiasi pelaksana perjalanan umrah di Tanah Air,” tutupnya.

Menurut sumber tersebut, negara-negara tersebut termasuk Indonesia. Negara lainnya yaitu Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris Raya, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang.

Langkah tersebut, akan mulai berlaku pada pukul 9 malam waktu Arab Saudi, Rabu (3/2). Keputusan itu akan berlaku 14 hari.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Buka Open Turnamen Bola Voli, Sekda Kapuas Hulu Minta Pemain dan Penonton Junjung Tinggi Sportivitas

KalbarOnline, Putussibau - Sekda Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka open turnamen bola voli se-Kabupaten Kapuas…

5 hours ago

Organisasi Jurnalis di Pontianak Gelar Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran

KalbarOnline, Pontianak - Sejumlah organisasi profesi jurnalis dan media di Kalimantan Barat berkolaborasi menggelar aksi…

8 hours ago

Polsek Pontianak Selatan Amankan Sekelompok Bocil Meresahkan, Ada Bong dan Lem

KalbarOnline, Pontianak - Patroli Enggang Selatan Polsek Pontianak Selatan mengamankan sekelompok bocil (bocah cilik) yang…

8 hours ago

Dalih Tak Dapat Kerja Setelah Keluar dari Penjara, Residivis Ini Kembali Jualan Narkoba

KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria penjual narkoba…

10 hours ago

Giat Inspeksi SLO, Srikandi PLN Hadir Pastikan Keandalan dan Kualitas Instalasi

KalbarOnline, Banjarbaru - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

10 hours ago

Bupati Kapuas Hulu Keluarkan Perbup Dorong Percepatan Penurunan Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Bupati Kabupaten. Kapuas Hulu Fransiskus Diaan ikut menghadiri High Level Meeting Percepatan…

10 hours ago