Categories: Nasional

KSPI Tuntut Hentikan Pembahasan RPP soal Pesangon-PHK

KalbarOnline.com – Satu per satu rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang 11/2020 Cipta Kerja keluar. Di antaranya RPP klaster ketenagakerjaan. Elemen buruh menuntut pemerintah menghentikan pembahasan RPP yang terkait pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan kontrak tenaga kerja itu.

Tuntutan penghentian pembahasan RPP klaster ketenagakerjaan itu, antara lain, disuarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Nama resmi RPP klaster ketenagakerjaan yang mulai disosialisasikan pada 29 Januari lalu adalah RPP perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, serikat buruh yang dia pimpin dan lainnya tidak pernah terlibat dan tidak akan terlibat dalam pembahasan RPP tersebut. ’’Tidak mungkin buruh yang menolak UU Cipta Kerja, kemudian secara bersamaan juga terlibat dalam pembahasan RPP,’’ katanya kemarin (1/2).

Selain itu, Said mengatakan bahwa KSPI dan KSPSI AGN saat ini sedang melakukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya soal klaster ketenagakerjaan. Dia menjelaskan, ketika nanti MK mengabulkan gugatan tersebut, RPP tadi akan menjadi sia-sia.

Said juga mengatakan di dalam RPP itu ada sejumlah pertentangan yang tajam. Di antaranya adalah aturan pesangon. Dia menjelaskan, di dalam RPP tersebut, pemberi kerja bisa membayarkan pesangon lebih rendah dari ketentuan di UU Cipta Kerja. Di antaranya jika perusahaan tersebut merugi. Menurut dia, klausul yang diatur di dalam RPP soal pesangon tersebut keliru dan ngawur.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tadi malam menyampaikan bahwa komitmen pemerintah dalam menyusun RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan selalu bersama forum tripartit. Terdiri atas pekerja atau serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Selain itu, RPP turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan juga dibahas dalam forum tripartit. Dia menyebut, ada empat RPP turunan UU Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan. ’’Alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama,’’ katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Soedarso Pontianak Bersiap Terapkan KRIS, Layanan Baru Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Indonesia akan memulai kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh…

48 mins ago

Pedomani Amanat Pangdam XII, Dandim Putussibau Beri Arahan Jamdan ke Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Nasli  memberikan jam komandan (jamdan) kepada prajurit maupun…

6 hours ago

Program Krisan dan Gertam Cabai TP PKK Kalbar Sabet Penghargaan Tingkat Nasional

KalbarOnline, Surakarta - TP PKK Provinsi Kalimantan Barat berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional, di…

6 hours ago

Sutarmidji Kantongi Rekomendasi PAN Untuk Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima rekomendasi resmi dari Partai Amanat Nasional…

7 hours ago

Peduli Dunia Pendidikan, Iriana Jokowi Beri Penghargaan ke Jubaidah

KalbarOnline, Solo - Jubaidah, seorang ibu rumah tangga di Kalbar yang menghabiskan sebagian waktunya untuk…

8 hours ago

Obat Anti Hipertensi Harus Tetap Diminum Seumur Hidup

KalbarOnline, Pontianak – Hari Hipertensi Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Mei setiap tahunnya. Hari ini…

11 hours ago