Categories: Nasional

KSPI Tuntut Hentikan Pembahasan RPP soal Pesangon-PHK

KalbarOnline.com – Satu per satu rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang 11/2020 Cipta Kerja keluar. Di antaranya RPP klaster ketenagakerjaan. Elemen buruh menuntut pemerintah menghentikan pembahasan RPP yang terkait pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan kontrak tenaga kerja itu.

Tuntutan penghentian pembahasan RPP klaster ketenagakerjaan itu, antara lain, disuarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Nama resmi RPP klaster ketenagakerjaan yang mulai disosialisasikan pada 29 Januari lalu adalah RPP perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, serikat buruh yang dia pimpin dan lainnya tidak pernah terlibat dan tidak akan terlibat dalam pembahasan RPP tersebut. ’’Tidak mungkin buruh yang menolak UU Cipta Kerja, kemudian secara bersamaan juga terlibat dalam pembahasan RPP,’’ katanya kemarin (1/2).

Selain itu, Said mengatakan bahwa KSPI dan KSPSI AGN saat ini sedang melakukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya soal klaster ketenagakerjaan. Dia menjelaskan, ketika nanti MK mengabulkan gugatan tersebut, RPP tadi akan menjadi sia-sia.

Said juga mengatakan di dalam RPP itu ada sejumlah pertentangan yang tajam. Di antaranya adalah aturan pesangon. Dia menjelaskan, di dalam RPP tersebut, pemberi kerja bisa membayarkan pesangon lebih rendah dari ketentuan di UU Cipta Kerja. Di antaranya jika perusahaan tersebut merugi. Menurut dia, klausul yang diatur di dalam RPP soal pesangon tersebut keliru dan ngawur.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tadi malam menyampaikan bahwa komitmen pemerintah dalam menyusun RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan selalu bersama forum tripartit. Terdiri atas pekerja atau serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Selain itu, RPP turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan juga dibahas dalam forum tripartit. Dia menyebut, ada empat RPP turunan UU Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan. ’’Alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama,’’ katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

1 min ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

17 mins ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

5 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

16 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

16 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

16 hours ago