Categories: Nasional

Dugaan Korupsi Pembelian Lahan di Cengkareng Era Ahok Kembali Digugat

KalbarOnline.com – Basuki Tjahaja Purnama memang sudah tak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, nama pria yang karib disapa Ahok ini kini kembali menjadi buah bibir. Dia dikaitkan dengan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Musababnya, kala kasus tersebut bergulir, suami Puput Nastiti itu masih menjabat sebagai orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta dan dinilai tahu patgulipat sengkarut pembelian tanah senilai Rp 668 miliar.

Genap satu bulan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan sah atau tidak sahnya penghentian penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, 8 Desember 2020. Namun, Masyarakat Antikotupsi Indonesia (MAKI) kembali melayangkan praperadilan, dengan harapan penyidikan kasus tersebut kembali berlanjut.

Pembelian lahan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat, mulanya direncanakan untuk pembangunan rumah susun (Rusun) seluas 4,6 hektare. Atas dasar itu, Pemprov DKI sepakat membeli lahan Rp 14,1 juta per meter dengan harga total senilai Rp 668 miliar kepada seorang bernama Toeti Noezlar Soekarno pada 2015.

Peristiwa ini terjadi pada era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta saat itu. Pembelian lahan itu lantas terabaikan, sebab berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga terdapat kerugian negara. Ini karena lahan itu bermasalah dan masih berstatus tanah sengketa dengan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI.

Kasus pembelian lahan ini sempat menjadi perhatian publik, hingga dilakukan penyidikan oleh Bareskrim Polri, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 2016 lalu. Hingga empat tahun berjalannya penyidikan, Polda Metro Jaya belum memberikan informasi terbaru mengenai kasus tersebut.

Hal inilah yang mendasari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kembali melakukan upaya praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk kedua kalinya. Boyamin menduga, perkara ini dihentikan secara diam-diam dan tidak berlanjut pada tahap penyidikan.

“Karena perkara ini mangkrak dan kemudian dalam tahapan tertentu, kemudian nanti hakim mengabulkan dan terbukti (kasus) Century pada gugatan keenam dikabulkan,” ucap Boyamin saat berbincang dengan KalbarOnline.com, Jumat (29/1).

Praktisi hukum ini menyampaikan, Polda Metro Jaya sempat mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung RI pada 29 Juni 2016. Selama proses penyidikan, diduga telah memeriksa 17 saksi dan ahli, salah satunya, Basuki Tjahaja Purnama pada 2016 lalu.

“SPDP itu namun tidak disertai nama tersangkanya,” ungkap Boyamin.

Boyamin mengatakan, permohonan praperadilan ini dilakukan dengan harapan Polda Metro Jaya kembali melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi dalam kasus tersebut. Boyamin menduga, mangkraknya kasus ini karena diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta saat itu.

Baca juga: Disidik Bareskrim, Siapa Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Lahan Cengkareng?

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Pengurus PWI Kalbar 

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menerima audiensi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia…

27 mins ago

Kamaruzaman Ajak Lanjutkan Gerakan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengajak semua pihak untuk terus menjaga…

44 mins ago

Capai Indonesia Emas 2024 dengan Transformasi Digital

KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menilai bonus demografi yang dimiliki…

45 mins ago

Pemkab Kubu Raya Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada kepada Polres dan Kodim

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan dana hibah kepada Polres Kubu Raya…

48 mins ago

Remaja di Landak Bunuh Diri Karena Tak Diizinkan Pergi Memancing

KalbarOnline, Landak - Seorang remaja (16 tahun) di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat…

4 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Dorong Pekan Gawai Dayak Bisa Masuk Kalender Event Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa sejak tahun 2016 lalu,…

4 hours ago