Categories: Kabar

PKB Minta Abu Janda Segera Diproses, Hukum Tak Boleh Pandang Bulu

KalbarOnline.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong agar laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terhadap Permadi Arya atau Abu Janda terkait dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai di kepolisian segera diproses.

Anggota Komisi III DPR RI dari PKB, Jazilul Fawaid, mengatakan, pernyataan yang cenderung memicu perpecahan tidak tepat dilontarkan. Ia meminta aparat kepolisian mengusut dengan tegas apa yang dilakukan oleh Abu Janda, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Siapa pun, kata Jazilul, tidak boleh melakukan tindakan rasis ataupun ujaran kebencian.

“Kalau sudah dilaporkan, tugas polisi menindaklanjuti secara terbuka, adil dan berdasarkan pada bukti-bukti, tidak terkecuali pada Abu Janda. Hukum tidak boleh pandang bulu atau berpihak pada kelompok tertentu,” kata Jazilul, kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Jazilul meminta agar para pihak tidak mudah terpancing dengan adanya upaya fitnah, berita bohong dan rasisme yang dilakukan sejumlah pihak. Jazilul mengatakan, Indonesia adalah negara majemuk yang berasaskan Pancasila, tidak boleh membeda-bedakan SARA.

“Kami mengajak semua pihak agar berhati hati mengeluarkan ujaran berupa fitnah, hoaks, prank dan rasis. Kita hidup di negara Pancasila yang majemuk dari berbagai ras, suku, agama, dan asal usul,” ujar Wakil Ketua MPR ini.

Ia berharap aparat keamanan dapat melakukan deteksi dini terkait adanya upaya yang memecah belah masyarakat Tanah Air. Siapa pun yang berusaha merusak persatuan harus ditindak secara tegas.

“Hemat saya, polisi dapat melakukan deteksi dini kepada siapa saja pemain yang berpotensi menebar kebencian, sensasi, fitnah dan rasis agar dapat dicegah. No tolerance bagi siapa pun yang berpotensi merusak persatuan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Abu Janda dilaporkan karena diduga menghina Pigai dengan pernyataannya yang mengandung rasis melalui akun Twitter bernama Permadi Arya @permadiaktivis1 oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis. Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/ Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Atas cuitannya, Abu Janda dilaporkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, kebencian atas permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Toko Ikan Hias di Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya -  Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah toko ikan hias…

2 hours ago

Muda Mahendrawan Terima Rekomendasi PAN Maju Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Bakal Calon Gubernur Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengambil surat rekomendasi dari Dewan…

4 hours ago

Kunker ke Manis Mata, Sekda Ketapang Bahas Soal Batas Wilayah Kabupaten Sukamara dan Lamandau Kalteng

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kecamatan Manis Mata,…

4 hours ago

Warga Kalis Terdampak Pembangunan Pile Slab Dua Teriak Minta Tolong Bupati Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Beberapa bulan lalu, pernah dilakukan aksi warga Kalis pemilik lahan yang…

4 hours ago

Wujud Kepedulian KSAD, Kodim Putussibau Bagikan Ransum dan Imukal TNI Untuk Pemenuhan Gizi Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…

9 hours ago

Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang  Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…

9 hours ago