KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III telah melakukan lelang satu set perhiasan pada Rabu (26/1). Perhiasan tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana korupsi Syahrul Rajasampurnajaya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, satu set perhiasan itu terdiri dari gelang emas putih lima mata berlian, satu kalung emas putih, dua buah anting emas putih mata berlian dan satu cicin emas. Perhiasan tersebut berhasil dilelang dengan harga Rp 245.111.000.
“Sebagai upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara dari aset recovery tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1).
Ali menyampaikan, pada Selasa (12/1) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono juga telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp962.283.200 atas uang rampasan dengan terpidana Refly Ruddy Tangkere.
Baca juga: Siapa Mau, KPK Lelang Anting Hingga Gelang Emas Mata Berlian Koruptor
“Berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor 10/Pid.Sus -TPK/2020/PN.Smr tanggal 17 Juni 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Ali.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Ketapang - Beratnya kondisi medan yang diakibatkan jalan rusak, membuat Raniah, seorang ibu asal…
KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang pria ditemukan tak bernyawa di Pantai Pasir Mayang, Dusun Pampang…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Personel Koramil 11/Silat Hilir jajaran Kodim 1206/Putussibau bersama warga melaksanakan karya…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…
KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Pembukaan Kegiatan Pendidikan Dasar Kader Penggerak Nahdlatul…
KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menjadi Inspektur Upacara Pembukaan (TMMD) TNI Manunggal Membangun…
Leave a Comment