Categories: Nasional

KPK Ungkap Korupsi Citra Satelit Bisa Berdampak pada Bencana Alam

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015. Tersangka baru dalam kasus ini yakni, Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, pengadaan citra satelit sangat penting pada sebuah negara untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan. Karena citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang.

’’Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah,’’ kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/1).

Alex menegaskan, seharusnya pengadaan citra satelit dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena bisa berdampak pada bencana alam. ’’Salah satu dampak pelanggaran tata ruang wilayah adalah bencana alam seperti yang saat ini terjadi di mana-mana,’’ beber Alex.

Pimpinan KPK dua periode ini mengungkapkan, lahan yang seharusnya menjadi tangkapan air bisa rusak akibat pertambangan dan permukiman. Karena pada dasarnya foto citra satelit beresolusi tinggi bisa digunakan sebagai dasar perencanaan tata ruang wilayah. ’’Termasuk pertambangan dan permukiman bisa lebih mempertimbangkan kondisi lingkungan sehingga meminimalisir bencana alam,’’ tandas Alex.

Dalam pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kepala Badan Informasi dan Geospasial (BIG) 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK), Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM) dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari.

Dalam proyek pengadaan CSRT diduga terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp179,1 miliar.  Ketiga orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

20 mins ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

7 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

9 hours ago

PWI Jajaki Kerja Sama dengan Mendagri, Sosialisasikan Pilkada Damai

KalbarOnline, Jakarta - Pengurus PWI Pusat melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di…

9 hours ago

Pemkab Ketapang Selenggarakan Upacara Peringatan Hardiknas 2024

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heryandi memimpin…

9 hours ago

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

18 hours ago