Categories: HeadlinesKubu Raya

13 Hari Pencarian Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Resmi Dihentikan

13 Hari Pencarian Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Resmi Dihentikan

KalbarOnline, Kubu Raya – Operasi gabungan Pencarian korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu secara resmi dihentikan. Kepala Kantor SAR Pontianak, Yopi Hariadi menerangkan, selama 13 hari pencarian bagian tubuh korban serta serpihan pesawat, telah dilakukan oleh tim gabungan dari TNI dan Polri serta berbagai instansi.

“Jadi secara keseluruhan bodypart 335 kantong, dan seluruhnya kita serahkan ke pihak DVI sedangkan tubuh pesawat kita serahkan ke pihak KNKT,” ucapnya di ruang crisis center Bandara Internasional Supadio PNK, Jumat (22/1/2021).

Di hari terakhir pencarian tersebut, terang Yopi telah menurunkan 62 Kapal yang terdiri dari unsur darat 37 unit, kapal kecil 21 unit. Unsur udara 14 pesawat.

“Sedangkan unsur yang terlibat sekitar 4132 dari berbagai instansi dan organisasi. Begitulah gambaran dalam operasi ini mengerahkan segala sumber daya. Tentunya sesuai dengan intruksi dengan Bapak Presiden operasi ini dilaksanakan dengan cepat, tepat, serta efektif,” tandasnya. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bukan Tidak Mungkin, Windy Sebut Anak Stunting Pun Bisa Jadi Presiden di Masa Depan

KalbarOnline, Kubu Raya - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi…

2 mins ago

Maknai Kebangkitan Nasional dengan Membuka Ruang Imajinasi Peradaban

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional…

4 mins ago

Pj Gubernur Harisson Sambut Kedatangan Para Tamu Lewat Gala Dinner PGD ke-38

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson didampingi Pj Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan…

8 mins ago

Mendagri Imbau Kepala Daerah Lakukan Kerja Sama Pemberitaan dengan PWI, Demi Wujudkan Pilkada Damai 2024

KalbarOnline, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE)…

2 hours ago

Suami Ancam Jual Istri Hingga Melakukan Kekerasan Terhadap Anak dan Mertua

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang wanita berinisial RR (35 tahun) melaporkan suaminya AT (36 tahun)…

2 hours ago

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

8 hours ago