Categories: Sekadau

Permohonan Gugatan Rupinus-Aloysius Diregistrasi MK, Pilkada Sekadau Belum Berakhir

Permohonan Gugatan Rupinus-Aloysius Diregistrasi MK, Pilkada Sekadau Belum Berakhir

KalbarOnline, Sekadau – Proses Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Sekadau masih berlangsung. Pasca pungut hitung, tim kuasa hukum paslon nomor urut 2, Rupinus-Aloysius melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil dari gugatan tersebut pun telah teregistrasi di MK. Setelah panitera MK mengeluarkan surat elektronik akta registrasi perkara nomor 12/PAN.MK/ARPK/01/2021, Senin (18/1/2021) kemarin.

“Ini berarti gugatan tim kuasa hukum paslon nomor urut 2, Rupinus-Aloysius telah teregister,” ujar Markus, kuasa hukum paslon RA, Kamis (21/1/2021).

Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum paslon Rupinus-Aloysius akan meneruskan dalil-dalil gugatan kepada MK.

“Masyarakat Sekadau agar tidak gegap gempita dengan hasil perhitungan suara yang telah dilaksanakan, karena ada hal-hal yang masih bisa berubah dalam proses persidangan di MK,” tegas Markus.

Sementara itu, Glorio Sanen, yang juga merupakan tim kuasa hukum RA menjelaskan, agenda persidangan awal di MK seperti penyampaian berkas, pemeriksaan substansi gugatan dan pemeriksaan alat bukti.

“Kami selaku tim kuasa hukum paslon RA telah mengkaji langkah hukum yang dilakukan, termasuk beberapa laporan di Bawaslu yang dilaporkan telah ada perkembangan dan akan dijadikan sebagai bukti tambahan di perkara,” papar Sanen.

Sanen menegaskan bahwa tim kuasa hukum menemukan beberapa alat bukti baru yang diyakini akan menjadi penguat proses persidangan di MK.

Proses persidangan di MK akan dilaksanakan secara luring dan daring atau secara langsung dan tidak langsung, didasari pada protokol Covid-19. Pihaknya (kuasa hukum) meyakini bahwa majelis MK akan mengadili perkara gugatan tim kuasa hukum dengan seadilnya.

“Atas beberapa laporan yang dilaporkan di Bawaslu memang ada laporan yang tidak ditindaklanjuti. Kami selaku kuasa hukum menghormati Bawaslu, karena adanya prosedur. Namun demikian, akan dilakukan pemantauan proses dari laporan-laporan itu,” tambah Sanen.

Terkait persidangan di MK, Sanen menjelaskan bahwa nantinya akan ada pemeriksaan berkas alat bukti dan substansi gugatan oleh MK.

“Pada tanggal 15 sampai 16 Februari 2021 akan ada putusan sela oleh MK, setelah tim menyampaikan permohonan maka pihak termohon akan menyampaikan keterangan,” tukas Sanen.

Permohonan yang diajukan tim kuasa hukum paslon RA berupa perulangan ulang pungut maupun ulang hitung yang disampaikan kepada MK.

Di tempat yang sama, Marcelinus Daniar selaku kuasa hukum RA menambahkan, bahwa di perkara MK tidak semata-mata hasil, namun ada proses pilkada yang akan dilihat MK.

“Sehingga proses demokrasi di Kabupaten Sekadau benar-benar sesuai prosedur penyelenggaraan,” kata Marcel.

Dengan adanya alat bukti, temuan dan fakta hukum, Marcel juga berkeyakinan temuan tersebut akan ditindaklanjuti dan diadili, serta permohonan pemohon dapat dikabulkan majelis MK.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

13 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

15 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

15 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

15 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

15 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

15 hours ago