Categories: InfotainmentNasional

Istri Isa Bajaj Alami Trauma Jadi Korban Eksibisionis

Istri Isa Bajaj Alami Trauma Jadi Korban Eksibisionis

KalbarOnline, Nasional – Istri komedian Isa Bajaj, Rahayu Mutiara, sempat menjadi korban pelecehan seksual saat sedang berolahraga di sekitar komplek rumahnya. Ia menjadi korban eksibisionis dari seorang lelaki berinisial Y, 50, yang memperlihatkan alat kelaminnya.

Untungnya, pihak kepolisian bergerak cepat usai menerima laporan Isa. Pelaku kini sudah ditangkap dan ditetepkan sebagai tersangka oleh Polsek Duren Sawit Jakarta Timur.

Kejadian itu membuat istri Isa Bajaj masih sangat syok dan tertekan. Bahkan hingga kini Rahayu masih mengalami trauma tidak berani jalan sendirian meskipun di komplek rumahnya.

“Trauma sedikit. Tiap ada motor mau pelan dekat dia jadi was-was,” kata Isa Bajaj seperti dilansir dari JawaPos.com, Kamis (21/1/2021).

Isa mengakui kala itu dia tidak menemani sang istri jalan-jalan karena pada saat kejadian dirinya sedang makan. Mendengar cerita istrinya, dia kaget, kesal dan bercampur marah.

Dia bersyukur pelaku kini sudah ditangkap. Namun, Isa Bajaj belum bertemu dengan pelaku sampai saat ini. Dia berharap Y mendapat ganjaran setimpal atas perbuatannya.

Menurut Isa Bajaj, pelaku sudah beberapa kali menjalankan aksi bejadnya tersebut. Dia sempat naik tembok untuk sekedar memperlihatkan alat kelamin dan sempat nekat melakukan aksi begal payudara.

“Menurut penuturan tetangga sudah sering. Begitu saya up kejadian itu, tetangga pada laporan. Bukan cuma nunjukin (alat kelamin), ada begal atas sama (pegang) pantat,” tutur Isa Bajaj.

Salah satu korbannya adalah mantan asisten dari adik mendiang Olga Syaputra.

Seperti diketahui, pelaku eksibisionisme berinisial Y diamankan pada Rabu (20/1) malam saat tengah berada di rumahnya yang terletak di bilangan Cipinang Muara, Jakarta Timur. Polisi kini sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Dalam penangkapan terhadap Y, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Yaitu berupa topi, masker, kaos, dan celana pendek dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio B 4808 TFH yang digunakan pelaku saat beraksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Data Januari – Mei 2024, 15 Tersangka Narkoba di Kapuas Hulu Didominasi Anak Muda

KalbarOnline, Putussibau - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu, IPTU Jamali mengungkapkan, bahwa pihaknya…

17 mins ago

Wakili Bupati, Absalon Buka Sosialisasi dan Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Staf Ahli Bupati Ketapang bidang Kemasyarakatan dan SDM, Absalon membuka…

20 mins ago

Terbang ke Jakarta, Sekda Kapuas Hulu Rapat Bersama Dirjen Kemendagri, Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

KalbarOnline, Jakarta - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri rapat koordinasi dan konsultasi…

33 mins ago

Pj Gubernur Harisson Ajak Pemuda Ambil Bagian Turunkan Angka Stunting Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson mengapresiasi niat baik dan usaha dari para…

47 mins ago

Pj Gubernur Harisson Pimpin Rapat Gerakan Orang Tua Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson memimpin rapat Gerakan Orang Tua…

47 mins ago

Pj Wali Kota Imbau Sekolah Gelar Acara Perpisahan Secara Sederhana

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengimbau sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP…

1 hour ago