Categories: Otomotif

Lecet Halus di Bodi BMW 330i M Sport Berujung Sengketa di Sidang

KalbarOnline.com – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi (BPSK) DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan atas gugatan konsumen, Ryan Wibowo terkait pembelian sebuah mobil BMW 330i M Sport.

Gugatan Ryan ini dilayangkan ke BPSK DKI Jakarta lewat Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor Registrasi 132/REG/BPSK-DKI/ XI/2020 tertanggal 24 November 2020 dengan termohon I PT Artha Motor Lestari (AML) selaku dealer, PT BMW Indonesia selaku termohon II dan PT Maybank Indonesia Finance selaku termohon III setelah Ryan terlebih dahulu telah melayangkan somasi lewat kuasa hukumnya.

’’Menyatakan permohonan penyelesaian sengketa konsumen dengan nomor registrasi 132/REG/BPSK-DKI/ XI/2020 tertanggal 24 November 2020 ditutup dan selesai tanpa ada keputusan,’’ ujar bunyi keputusan sidang BPSK yang digelar pada 12 Januari 2021 tersebut.

BPSK DKI Jakarta pun dalam keputusannya ini mempersilahkan pemohon gugatan untuk melakukan upaya hukum lainnya. ’’Kita memang deadlock dalam sidang ini dan tengah mengupayakan upaya hukum guna menindaklanjuti kasus ini,’’ ujar Dwikalam Syahdania selaku kuasa hukum Ryan di Jakarta, Selasa (19/1).

Dikatakannya, semua termohon tetap pada jawaban awal, yakni konsumen tetap terima saja mobil yang ada cacat gores/baret halus di bodinya. ’’Kami juga tetap meminta tanggungjawab jasa pelaku usaha. Karena unit yang kita terima sejak dihadirkan sudah mengajukan komplain ke pelaku usaha untuk diganti unit baru,’’ tandas Dwikalam.

Atas hasil sidang BPSK yang deadlock tersebut, dirinya dan kliennya sangat menyayangkannya dan tetap pada prinsipnya bahwa dirinya pembeli barang baru, bukan barang bekas. ’’Kalau kita melihat dari UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang sebenar-benarnya dan memberikan barang yang kondisinya tanpa cacat tersembunyi,’’ paparnya.

Ditambahkan Mohammad Ridho selaku kuasa hukum Ryan lainnya, ada beberapa kasus serupa yang dimenangkan konsumen di pengadilan. Dan ini bisa menjadi dasar pihaknya untuk mengajukan upaya hukum lainnya.

PT AML sendiri lewat kuasa hukumnya Jerry Stevenson menolak tegas segala pernyataan Ryan selaku konsumen mobil BMW 330i M Sport yang menyebut PT AML menjual atau memberikan barang cacat atau bekas atau dengan kata lain bukan barang baru pada Ryan selaku konsumen.

’’Bahwa pada 28 Oktober 2020 saat serah terima unit kendaraan, konsumen meminta klien kami untuk menghilangkan/membersihkan baret yang sangat halus pada bagian bodi kendaraan, bahkan apabila dimungkinkan agar diganti dengan unit kendaraan yang baru. Perlu diketahui dan dipahami bersama bahwa baret yang sangat halus tersebut merupakan hal yang wajar pada seluruh unit kendaraan baru dikarenakan debu yang menempel. Meskipun demlkian konsumen menen’ma unit kendaraan tersebut,’’ ujar Jerry dalam jawaban somasi yang dilayangkan kuasa hukum Ryan.

Dilanjutkan Jerry, pada 30 Oktober 2020 konsumen mengembalikan unit kendaraan kepada kliennya dengan alasan klaim baret halus, dimana pada saat pengembalian tersebut jumlah odometer telah mencapai lebih kurang 140 km, sehingga sangat patut diduga, baret tersebut menjadi lebih banyak akibat pemakaian konsumen.

’’Meski demikian, demi kepuasaan pelanggan dan sebagai bentuk Iayanan puma jual. Klien kami tetap menerima klaim lersebut dengan memberikan pelayanan service tambahan secara cuma-cuma dalam bentuk Car Paint Protection/Coating and Full Detailing yang dikerjakan pihak ketiga (29 Auto Care),’’ ujarnya.

Selama waktu pengerjaan tersebut, kliennya juga membenkan pelayanan tambahan dengan memberikan pinjaman mobll BMW 520 tipe terbaru lansiran 2020 sebagai pengganti sementara. ’’Konsumen telah memanfaatkan unit pengganti sejauh leblh kurang 600 km. Hal itu merupakan bentuk konkret layanan puma jual dari klien kami,’’ imbuh Jerry.

Untuk diketahui, gugatan ini dimulai saat Ryan Wibowo selaku konsumen merasa tidak puas saat mendapati mobil BMW 330i M Sport yang dibelinya dari PT AML memililiki baret/lecet alias cacat tersembunyi di body mobil tersebut. Ia pun meminta PT AML untuk mengganti unit baru, namun permintaan tersebut ditolak. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Seorang Pemancing Ikan Ditemukan Tewas di Pantai Pasir Mayang

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang pria ditemukan tak bernyawa di Pantai Pasir Mayang, Dusun Pampang…

5 hours ago

Karya Bakti TNI dan Warga, Perbaiki Jembatan Penghubung Antara Desa Miau Merah dan Desa Bukit Penai

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Personel Koramil 11/Silat Hilir jajaran Kodim 1206/Putussibau bersama warga melaksanakan karya…

6 hours ago

Berperan Turunkan Angka Stunting Kalbar, Pj Gubernur Harisson Apresiasi PKK Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson  menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…

14 hours ago

Hadiri Pembukaan PD-PKPNU, Wabup Ketapang Harap Kader NU Tak Mudah Dipecah Belah

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Pembukaan Kegiatan Pendidikan Dasar Kader Penggerak Nahdlatul…

14 hours ago

Wabup Ketapang Jadi Inspektur Upacara Pembukaan TMMD ke-120 di Desa Mayak

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menjadi Inspektur Upacara Pembukaan (TMMD) TNI Manunggal Membangun…

14 hours ago

Sekda Ketapang Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh KPK RI

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan…

14 hours ago