Categories: InfotainmentNasional

Dapat Asimilasi, Vitalia Sesha Bebas dari Penjara Lebih Cepat

Dapat Asimilasi, Vitalia Sesha Bebas dari Penjara Lebih Cepat

KalbarOnline, Nasional – Artis Vitalia Sesha akhirnya bisa menghirup udara bebas, keluar dari penjara pada hari ini Rabu (20/1). Dia keluar dari Bapas Tangerang tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Kabar bebasnya Vitalia Sesha dibenarkan manajernya, Olive. Dia mengatakan bahwa artisnya itu keluar dari penjara tadi pagi dengan dijemput oleh keluarganya.

“Iya. Vita sudah keluar tadi jam 10.00 WIB dari Bapas Tangerang,” ujar Olive seperti dilansir dari JawaPos.com.

Olive sendiri mengaku tidak sempat menjemput Vitalia Sesha karena ada pekerjaan yang harus ia lakukan. Kendati tidak dapat menjemput, dia tetap sangat senang karena artisnya kini sudah dinyatakan bebas.

Lebih lanjut Olive mengatakan, Vitalia Sesha bebas lebih cepat dari yang seharusnya karena mendapatkan program asimilasi dari pemerintah. Salah satu pertimbangannya, Vitalia Sesha selama berada di dalam penjara berperilaku baik.

“Harusnya Oktober baru keluar, cuma karena dia bertingkah laku baik, dia mendapatkan program asimilasi,” tuturnya.

Olive tidak menjelaskan apakah Vitalia Sesha sudah dinyatakan bebas murni atau masih bebas bersyarat. Dia hanya mengatakan, Vita akan menjalani laporan di Bapas Salemba pada Kamis (21/1) besok.

“Besok dia mau ke Bapas Salemba,” ucap Olive singkat.

Seperti diketahui, pada Februari 2020 lalu, polisi mengamankan artis Vitalia Sesha terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 10 butir pil ekstasi, paket plastik klip kecil sabu dengan berat kotor 0,63 gram, 34 butir pil psikotropika jenis happy five, dan satu set alat untuk mengonsumsi sabu.

Pada 25 Juni 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus kasus narkotika Vitalia Sesha. Hakim memvonisnya dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Dalam vonis tersebut, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta ke Vita, sapaan akrabnya.

“Iya benar, Vitalia Sesha sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 24 Juni 2020. Diputus bersalah, dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta subsider satu atau dua bulan gitu. Nanti saya akan lihat lagi,” kata Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto saat ditemui di kantornya, Kamis 15 Oktober 2020.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…

29 mins ago

Viral! Video Perempuan Dipukuli Bertubi-tubi oleh Rekan Kerja, Kejadian Diduga di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram,  yang menunjukkan seorang perempuan muda…

46 mins ago

PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) siap menghadirkan listrik yang andal untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat…

3 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Sepakat Kembali Berpasangan di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan sepakat…

9 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Ngopi Pagi di Aming Kenakan Kaos “Bersama Lanjutkan”

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan tertangkap…

11 hours ago

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

15 hours ago