Categories: HeadlinesPontianak

Tim DVI Umumkan Kembali 7 Hasil Identifikasi, Jasa Raharja Kalbar Kembali Serahkan Santunan untuk Korban SJ 182

Tim DVI Umumkan Kembali 7 Hasil Identifikasi, Jasa Raharja Kalbar Kembali Serahkan Santunan untuk Korban SJ 182

KalbarOnline, Pontianak – Kerja keras Tim DVI Mabes Polri dalam melakukan proses identifikasi terhadap korban jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ 182 kembali membuahkan hasil kembali. Sabtu (16/1/2021) petang, Tim DVI Mabes Polri kembali mengumumkan 7 identitas penumpang yang menjadi korban. Termasuk didalamnya, terdapat 2 korban berasal dari Pontianak dan Ketapang. Dengan teridentifikasinya 7 orang korban tersebut, maka keseluruhan korban yang sudah teridentifikasi berjumlah 24 orang dengan 9 diantaranya berasal dari Kalimantan Barat.

PT Jasa Raharja Kalimantan Barat sebagai penyelenggara program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang merespon cepat hal ini. Pada Minggu (17/01) pagi, pihaknya menyerahkan santunan kepada ahli waris korban.

“Dua korban asal Kalimantan Barat kembali berhasil teridentifikasi oleh Tim DVI yakni atas nama Beben Sopian dan Makrufatul Yeti. Kami melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ketapang, Rizky Dinu Maulana hari ini mendatangi rumah korban Beben Sopian untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris korban yang merupakan anak pertama korban bernama Ridwan Sopian,” ungkap Regy S. Wijaya, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Kalbar.

Pihaknya menyatakan bahwa untuk santunan untuk korban Makrufatul Yeti belum dapat diserahkan karena diperlukan adanya diskusi bersama pihak keluarga terlebih dahulu mengingat ahli waris korban yang merupakan anak korban masih balita.

“Kami harus berdiskusi dulu siapa yang akan mengampu anak korban nantinya untuk keperluan penyerahan santunan karena ahli waris korban masih balita. Dengan tambahan 2 orang yang teridentifikasi kemarin sore, maka total korban dari Kalimantan Barat yang berhasil teridentifikasi adalah 9 orang dan masih ada 11 orang lagi yang belum berhasil teridentifikasi. Kami berharap proses identifikasi tetap berjalan lancar dan semua korban dapat segera teridentifikasi,” lanjut Regy.

Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, besarnya santunan yang diserahkan kepada ahli waris untuk penumpang angkutan umum yang menjadi korban kecelakaan dan meninggal dunia adalah sebesar Rp50 juta. Jasa Raharja Kalimantan Barat akan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum. Pihaknya juga akan terus menyiagakan anggotanya hingga operasi pencarian dan identifikasi selesai.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Remaja di Landak Bunuh Diri Karena Tak Diizinkan Pergi Memancing

KalbarOnline, Landak - Seorang remaja (16 tahun) di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat…

1 hour ago

Pj Gubernur Kalbar Dorong Pekan Gawai Dayak Bisa Masuk Kalender Event Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa sejak tahun 2016 lalu,…

1 hour ago

Kalbar Dukung Daud Yordan Rebut Titel Juara Dunia ke-4 pada September Mendatang

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalbar, Harisson menerima kunjungan dari petinju dunia asal Kalimantan Barat,…

1 hour ago

Pj Gubernur Harisson Ajak Asosiasi Dosen Indonesia Bersama Membangun Daerah

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson memberikan sambutan pada acara Pelantikan Dewan Pengurus…

1 hour ago

Bukan Tidak Mungkin, Windy Sebut Anak Stunting Pun Bisa Jadi Presiden di Masa Depan

KalbarOnline, Kubu Raya - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi…

2 hours ago

Maknai Kebangkitan Nasional dengan Membuka Ruang Imajinasi Peradaban

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional…

2 hours ago