Categories: Nasional

Sosok Ulama Sepuh Banten Ini Jadi Orang di Belakang Komjen Sigit

KalbarOnline.com – Penunjukan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri pengganti Idham Azis mendapat dukungan dari kalangan ulama. salah satunya adalah tokoh Islam Banten Abuya Muhtadi Dimyathi.

Abuya menilai, Listyo sosok yang tepat untuk menjaga keamanan negara di tahun-tahun mendatang. Ia mengaku sudah mengenal Listyo sejak menjabat sebagai Kapolda Banten pada 5 Oktober 2016 hingga 13 Agustus 2018. Selama periode tersebut, Listyo dinilai mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan berhasil mereda konflik yang terjadi tanpa timbul gejolak.

“Tugas utama Kapolri terus amankan negara ini. Insya Allah mampu. Kalau beliau jadi (Kapolri) saya di belakangnya dan sebatas penguat saja. Saya ikut bagaimana keputusan pusat saja,” kata Abuya Muhtadi kepada wartawan, Jumat (15/1).

Adik Abuya Muhtadi, Abuya Murtadho juga memberikan dukungan kepada Listyo. Menurutnya, Rekam jejak kinerja Listyo dianggap baik dan mampu merangkul semua golongan. Meskipun Listyo beragama kristen, tetapi kepeduliannya terhadap agama lain termasuk islam sangat tinggi. Bahkan saat menjadi Kapolda Banten, dia pernah memerintahkan seluruh jajaran Polda Banten untuk membaca kitab kuning.

Baca Juga: Jadi Calon Tunggal Kapolri, Komjen Listyo Pilih Tak Banyak Bicara

Baca Juga: Luhut: Tragedi Sriwijaya Air Harus Jadi Evaluasi

 “Seandainya polisi-polisi dan jenderal-jenderal seperti Pak Sigit pasti bener. Nah, saya tidak tahu lagi setelah Pak Sigit pindah apakah program tersebut masih berjalan atau tidak,” pungkasnya.

Diketahui, DPR menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).

“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan.
Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika. “Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ungkapnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Soedarso Pontianak Bersiap Terapkan KRIS, Layanan Baru Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Indonesia akan memulai kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh…

1 hour ago

Pedomani Amanat Pangdam XII, Dandim Putussibau Beri Arahan Jamdan ke Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Dandim 1206/Putussibau, Letkol Inf Nasli  memberikan jam komandan (jamdan) kepada prajurit maupun…

6 hours ago

Program Krisan dan Gertam Cabai TP PKK Kalbar Sabet Penghargaan Tingkat Nasional

KalbarOnline, Surakarta - TP PKK Provinsi Kalimantan Barat berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional, di…

6 hours ago

Sutarmidji Kantongi Rekomendasi PAN Untuk Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menerima rekomendasi resmi dari Partai Amanat Nasional…

8 hours ago

Peduli Dunia Pendidikan, Iriana Jokowi Beri Penghargaan ke Jubaidah

KalbarOnline, Solo - Jubaidah, seorang ibu rumah tangga di Kalbar yang menghabiskan sebagian waktunya untuk…

9 hours ago

Obat Anti Hipertensi Harus Tetap Diminum Seumur Hidup

KalbarOnline, Pontianak – Hari Hipertensi Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Mei setiap tahunnya. Hari ini…

12 hours ago